Samarinda (ANTARA Kaltim) - Alokasi Dana Desa (ADD) Provinsi Kalimantan Timur pada 2017 mengalami kenaikan mencapai Rp692,42 dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp540,76 miliar.

"Tahun ini, dana desa di Kaltim yang dialokasikan melalui Kas Umum Negara mengalami kenaikan mencapai Rp692,42 miliar untuk 841 desa. Alokasi tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya yakni Rp540,76 miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.

Alokasi dana desa pada 2017 tersebut, kata Jauhar Efendi, diperuntukkan bagi 841 desa.

Alokasi dana desa itu telah ditransfer melalui kas umum negara ke kas daerah yang sudah memenuhi kelengkapan administrasi pendukung realisasi dana tersebut.

"Kabupaten yang telah terealisasi, yakni Berau, Penajam Paser Utara dan Paser. Yang jelas, saat ini dana desa Kabupaten Paser sudah terealisasi untuk tujuh desa, kemudian Penajam Paser Utara ada 26 desa yang telah ditransfer. Sementara, Kabupaten Berau dari 100 desa sudah ada 50 desa yang menerima dana tersebut," kata Jauhar Efendi.

Kabupaten lainnya yang juga telah menerima transfer dari Kas Umum Negara, yakni Kabupaten Mahakam Ulu dengan alokasi yang telah menerima transfer baru dua desa dan juga sudah ada desa yang telah menerima di Kabupaten Kutai Barat.

"Sedangkan yang belum menerima dari kas umum negara, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Diharapkan dua kabupaten tersebut segera menginstruksikan masing-masing pemerintah desa untuk menyampaikan persyaratan yang belum diisi misalnya, laporan penggunaan dana desa tahun lalu," katanya.

"Informasinya, mereka sudah menyampaikannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Realisasi tersebut bisa dikomunikasikan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) masing-masing wilayah, baik melalui KPKN Balikpapan maupun Samarinda," kata Jauhar Efendi.

Ia berharap kepada pemerintah desa yang telah menerima alokasi tersebut, dapat memanfaatkan dana itu dengan baik, karena alokasi itu ada dua pemanfaatan, yaitu bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Karena itu, dokumen yang harus dilengkapi pemerintah desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) dan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," katanya.

"Jika dokumen itu sudah lengkap, maka dana bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya," ujar Jauhar Efendi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017