Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat edaran yang menegaskan aparatur sipil negara harus netral pada peserta pemilihan kepala daerah tahun 2018.

Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi, di Samarinda, Kamis menyatakan, penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.03/2642/B.Org tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi ASN Pada Pemilihan Umum Kepala-Wakil Kepala Daerah.

"Surat edaran itu menegaskan seluruh PNS wajib menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik daerah, tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah," ujar Rusmadi.

Secara khusus penegasan disampaikan kata Rusmadi, kepada para kepala organisasi perangkat daerah, yakni para kepala badan, dinas dan biro.

"Para kepala perangkat daerah harus selalu mampu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas," terang Rusmadi.

Para kepala perangkat daerah lanjut Rusmadi, juga diingatkan agar secara seksama melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye pemilihan gubernur agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

"Mereka juga diminta agar dapat mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengoordinasikannya kepada lembaga pengawas pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses sanksi hukuman disiplin atau tindakan administratif, apabila ditemukan ada PNS yang melakukan pelanggaran," tutur Rusmadi.

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dan dilaporkan kepada pengawas pemilu maupun unsur pengawasan internal pemerintah, maka PNS bersangkutan tambahnya, dapat diperiksa atau diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hasil pemeriksaan dari lembaga pengawas pemilu nantinya akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika kesimpulannya positif ada pelanggaran disiplin, maka KASN memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan," jelas Rusmadi.

Jika rekomendasi KASN diabaikan kata Rusmadi, maka Menteri PAN dan RB berwenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rusmadi juga mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar peraturan disiplin.

"Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, semua telah diatur," ucapnya.

ASN yang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk dan terlibat dalam kegiatan kampanye calon, serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan akan dikenai sanksi tingkat sedang.

"Bentuknya, bisa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ujar Rusmadi.

Sedangkan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye lanjut ia, akan dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

"PNS (ASN) yang melakukan pelanggaran berat akan mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Rusmadi.

Sanksi lebih berat diterima PNS tegas Rusmadi jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Bagi PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik hukumannya lebih berat. Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai pasal 87, ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," terang Rusmadi.

Surat edaran itu dikeluarkan untuk memastikan agar ASN tetap menggunakan hak politiknya, namun netral dalam proses suksesi kepemimpinan Kaltim, sekaligus menjamin bahwa tidak ada instruksi agar ASN mendukung pasangan calon tertentu, termasuk dirinya yang menjadi salah satu bakal calon kepala daerah.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017