Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap dua pemilik akun media sosial karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks terkait aksi pemukulan oleh gengster terhadap anak sekolah di Mal Fantasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Senin, menyatakan penangkapan dua pemilik akun media sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari beredarnya informasi tentang keberadaan gengster dan begal yang beraksi di beberapa tempat di Kota Balikpapan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Informasi tentang gengster dan begal itu sempat diunggah melalui media sosial sementara pihak kepolisian tidak pernah menerima laporan tentang aksi tersebut. Bahkan, personel Polres Balikpapan dan Polsek sudah turun ke lapangan menanyakan kejadian yang diunggah melalui media sosial itu tetapi dari keterangan warga sekitar, tidak ditemukan kejadian itu," terang Ade Yaya Suryana.
Berdasarkan penelusuran itulah lanjut Ade Yaya Suryana, unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan terhadap dua pemilik aku media sosial yang menyebarkan informasi adanya gangster dan begal di wilayah Kota Balikpapan.
"Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik akun yang memposting berita atau informasi tersebut. Kedua pemilik akun yang ditangkap itu, yakni IF (18) warga Baru Ilir Balikpapan Barat dan WH (17) warga Baru Ulu Balikpapan Barat," ujar Ade Yaya Suryana.
Dari hasil pemeriksaan tambahnya, keduanya mengaku tidak pernah melihat langsung kejadian tersebut dan hanya menerima berita atau informasi dari grup sekolah.
"Keduanya mengaku mendapatkan informasi itu dari grup sekolah dan tanpa berpikir panjang langsung memposting informasi itu melalui media sosial.
Kami mengimbau warga maupun pengelola akun media sosial, baik yang ada di Kota Balikpapan mapun di seluruh wilayah Kaltim agar melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada sumber informasi sebelum menyebarkannya kembali dan jangan sampai berita yang disebarkan adalah berita bohong yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Jadi, masyarakat harus selalu berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, papar Ade Yaya Suryana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Senin, menyatakan penangkapan dua pemilik akun media sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari beredarnya informasi tentang keberadaan gengster dan begal yang beraksi di beberapa tempat di Kota Balikpapan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Informasi tentang gengster dan begal itu sempat diunggah melalui media sosial sementara pihak kepolisian tidak pernah menerima laporan tentang aksi tersebut. Bahkan, personel Polres Balikpapan dan Polsek sudah turun ke lapangan menanyakan kejadian yang diunggah melalui media sosial itu tetapi dari keterangan warga sekitar, tidak ditemukan kejadian itu," terang Ade Yaya Suryana.
Berdasarkan penelusuran itulah lanjut Ade Yaya Suryana, unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan terhadap dua pemilik aku media sosial yang menyebarkan informasi adanya gangster dan begal di wilayah Kota Balikpapan.
"Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik akun yang memposting berita atau informasi tersebut. Kedua pemilik akun yang ditangkap itu, yakni IF (18) warga Baru Ilir Balikpapan Barat dan WH (17) warga Baru Ulu Balikpapan Barat," ujar Ade Yaya Suryana.
Dari hasil pemeriksaan tambahnya, keduanya mengaku tidak pernah melihat langsung kejadian tersebut dan hanya menerima berita atau informasi dari grup sekolah.
"Keduanya mengaku mendapatkan informasi itu dari grup sekolah dan tanpa berpikir panjang langsung memposting informasi itu melalui media sosial.
Kami mengimbau warga maupun pengelola akun media sosial, baik yang ada di Kota Balikpapan mapun di seluruh wilayah Kaltim agar melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada sumber informasi sebelum menyebarkannya kembali dan jangan sampai berita yang disebarkan adalah berita bohong yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Jadi, masyarakat harus selalu berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, papar Ade Yaya Suryana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017