Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Rusmadi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara setempat terus bekerja maksimal dan penuh keikhlasan, karena memberikan pelayanan berkualitas kepada publik merupakan bagian dari nilai ibadah.

"Bagi para ASN, ibadah puasa jangan dijadikan alasan malas memberikan pelayanan ke masyarakat, karena makna dalam berpuasa adalah agar lebih peka terhadap lingkungan dan untuk meningkatkan nilai ibadah," ujarnya di Samarinda, Senin.

Oleh karena itu, lanjutnya, semua ASN Kaltim harus mampu menjaga disiplin sebagai pegawai, terus memberikan kinerja optimal, dan memberikan pelayanan yang terbaik selama menjalani ibadah puasa Ramadhan 1438 Hijriyah.

Ibadah puasa dengan segala amalannya merupakan bentuk hubungan kepada Allah, sedangkan hubungan dengan manusia pun tidak boleh dikesampingkan, seperti tanggung jawab pekerjaan berupa memberikan pelayanan publik dengan baik dan tetap ikhlas.

Pemprov Kaltim, kata Rusmadi, telah membuat kebijakan berkaitan penetapan ketentuan khusus jam kerja selama Ramadhan, yang bertujuan memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja.

Ketentuannya itu adalah menetapkan jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam, yakni Senin sampai Kamis pada pukul 08.00 - 15.30 Wita, dan Jumat pukul 08.00 - 11.00 Wita.

Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden RI N0 68/1995 tentang ketentuan hari kerja di lingkungan atau lembaga pemerintah.

Kemudian mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 8/1995, tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah.

Termasuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20/2017, tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri di Bulan Ramadhan.

"Dari acuan tersebut, kemudian dibuat surat edaran bagi bupati/wali kota se-Kaltim, pimpinan organisasi perangkat daerah Kaltim, serta kepala kanwil, dan BUMD Kaltim yang intinya menginformasikan mengenai ketentuan jam kerja selama Ramadhan," ujarnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban setiap ASN melakukan absensi, baik absen elektronik maupun absen basah di ruang kerja sebagai salah satu kewajiban pegawai.

"Sedangkan untuk kehadiran pegawai setelah lebaran mendatang, kami harap ASN memanfaatkan waktu libur nasional dan cuti bersama dengan baik. Tidak ada alasan menambah libur di luar ketentuan. Jika ada yang bolos, pasti kena sanksi," tutur Rusmadi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017