Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Polres Paser mensosialisasikan Aplikasi Media Pelayanan Langsung atau Amplang untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Aplikasi ini namanya Amplang, bisa diunduh melalui `playstore` di telepon genggam," kata Kepala Bagian Operasional Polres Paser, Komisaris Polisi Herbin Sianipar, saat sosialisasi Amplang, di di Tanah Grogot, Selasa.
Pada sosialisasi tersebut, Polres Paser mengundang sejumlah perwakilan instansi pemerintah dan swasta.
Aplikasi pelayanan tersebut kata Herbin, bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan cepat dan tepat dari polisi.
Dalam kondisi mendesak lanjut Herbin, masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan menekan tombol "panic button".
"Tidak hanya mengandalkan `panic button`, aplikasi ini juga dapat melayani masyarakat melakukan berbagai permohonan, tanpa perlu mengantre di kantor polisi," terang Herbin.
Masyarakat jelas Herbin, dapat mengirimkan aduannya disertai foto dokumentasi serta penjelasan tanpa perlu datang ke kantor polisi.
"Selain itu, juga bisa mengurus surat kehilangan, SKCK, perpanjangan SIM serta perijinan lainnya," ucap Herbin.
Polres Paser tambah, Herbin akan terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan Amplang tersebut kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Paser.
"Sosialisasi Amplang akan terus dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu aplikasi ini," kata Herbin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Aplikasi ini namanya Amplang, bisa diunduh melalui `playstore` di telepon genggam," kata Kepala Bagian Operasional Polres Paser, Komisaris Polisi Herbin Sianipar, saat sosialisasi Amplang, di di Tanah Grogot, Selasa.
Pada sosialisasi tersebut, Polres Paser mengundang sejumlah perwakilan instansi pemerintah dan swasta.
Aplikasi pelayanan tersebut kata Herbin, bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan cepat dan tepat dari polisi.
Dalam kondisi mendesak lanjut Herbin, masyarakat bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan menekan tombol "panic button".
"Tidak hanya mengandalkan `panic button`, aplikasi ini juga dapat melayani masyarakat melakukan berbagai permohonan, tanpa perlu mengantre di kantor polisi," terang Herbin.
Masyarakat jelas Herbin, dapat mengirimkan aduannya disertai foto dokumentasi serta penjelasan tanpa perlu datang ke kantor polisi.
"Selain itu, juga bisa mengurus surat kehilangan, SKCK, perpanjangan SIM serta perijinan lainnya," ucap Herbin.
Polres Paser tambah, Herbin akan terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan Amplang tersebut kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Paser.
"Sosialisasi Amplang akan terus dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu aplikasi ini," kata Herbin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017