Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 13.400 dari 61.681 penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak memiliki nomor induk kependudukan.

"Setelah kami lakukan pengecekan data PBI (penerima bantuan iuaran) itu, ditemukan 13.400 orang tidak memilik nomor induk kependudukan atau NIK, berdasarkan pengecekan awal yang dilakukan oleh petugas Disdukcapil," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika dihubungi, Sabtu.

Verifikasi data PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat itu menurut Suyanto, harus dilakukan secara hati-hati dan independen.

Suyanto meminta verifikasi data PBI dari pemerintah pusat tersebut disesuaikan data kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara yang sah.

"Jadi, data anomali kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengalami perubahan atau perbedaan," katanya.

Suyanto mengingatkan petugas verifikasi data di masing-masing wilayah tidak boleh mengubah identitas warga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat tersebut.

"Petugas jangan mengubah data calon PBI BPJS Kesehatan, meliputi nama, tempat tanggal lahir atau pekerjaan warga PBI itu," ujarnya.

Suyanto memperkirakan belasan ribu warga Kabupaten Penajam Paser Utara penerima PBI yang tidak memilki NIK tersebut, belum memilki KTP elektronik atau bahkan telah pindak keluar daerah.

Selain itu, setelah dilakukan pengecekan awal data warga penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat itu, juga ditemukan 6.970 orang yang diketahui bukan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kesalahan tersebut diduga data yang digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada data Pendataan Program Perlindungan Sosial atau PPLS 2008.

"Kami akan lakukan verifikasi atau pengecekan kembali data PBI itu di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa," tambah Suyanto. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017