Penajam (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah karyawan PT Bintang Emas Sejati yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melaporkan perusahaan itu ke polisi karena tidak membayarkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Beberapa karyawan PT BES yang ditemui di Penajam, Jumat, menyatakan sudah sering melaporkan masalah itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan UMK 2017 sebesar Rp2.560.000, namun perusahaan dari Sub Kontraktor PT Balikpapan Forest Industries yang bergerak di bidang kayu lapis itu tidak mematuhi ketetapan tersebut.

"Kami sudah sering mengadu ke dinas terkait menyangkut gaji tidak sesuai UMK, tapi sampai sekarang hanya dijanjikan akan dimediasi dengan pihak perusahaan," kata Muhammad Mardani, salah satu karyawan.

Kecewa laporannya tidak segera direspon Disnakertrans, para karyawan akhirnya sepakat melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Penajam Paser Utara.

"Kami bosan mengadu ke Disnakertrans dan tidak ada respon, jadi kami laporkan ke pihak kepolisian," tambah Mardani.

Ia menambahkan karyawan PT BES merasa kecewa dengan peraturan yang diterapkan perusahaan secara sepihak, karena selain tidak mendapatkan jaminan kesehatan, juga tidak memperoleh gaji sesuai UMK.

Selain itu, tidak adanya perjanjian kerja yang jelas dari perusahaan juga membingungkan karyawan.

"Saya sudah dua tahun bekerja, namun belum pernah mendapatkan jaminan kesehatan dan gaji sesuai UMK. Bahkan, gaji kerap dipotong dengan alasan pajak yang tidak ada kejelasan," ujarnya.

Muhammad Asri Masina, salah satu karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari PT BES, juga mengaku selama lebih kurang lima tahun bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan jaminan kesehatan dan gaji sesuai UMK.

"Saya di PHK secara sepihak dengan lisan oleh perusahaan, karena sering mempertanyakan jaminan kesehatan dan gaji sesuai UMK," jelasnya.

Hingga kini belum ada penjelasan dari Disnakertrans Penajam Paser Utara terkait masalah yang menimpa karyawan PT BES. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017