Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNN Kaltim) berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan jaringan Malaysia.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SF yang ditangkap anggota BNN Kaltim pada Jumat (14/4) sekitar pukul 17. 00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan, merupakan kaki tangan dari Mr Max, seorang narapidana kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara," terang Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, kepada wartawan di Samarinda, Senin.
Narapidana Lapas Tarakan itu kata Sufyan Syarif merupakan seorang bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia dan diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Narapidana berkewarganegaraan Malaysia itu merupakan bandar besar narkoba dan diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas," tuturnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM di Samarinda, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tahanan Lapas Tarakan yang merupakan anggota sindikat jaringan internasional pengedar narkoba," jelas Sufyan Syarif.
Hingga saat ini, tambahnya, anggota BNN Provinsi Kaltim masih mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan memburu pelaku lainnya.
"Masih terus kami kembangkan untuk memburu jaringan diatasnya. Kami juga mendalami terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas," jelas Sufyan Syarif, tanpa merinci oknum petugas yang dimaksud.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Lapas Tarakan yang melibatkan narapidana berkewarganegaraan Malaysia itu, kata Sufyan Syarif, berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Kaltim kemudian menindaklanjut dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itulah lanjut ia, anggota BNN Kaltim menangkap SF dengan barang bukti, 500 gram sabu-sabu diperkirakan senilai Rp750 juta, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu dan pada Jumat sore (14/4) akhirnya berhasil menangkap SF dengan barang bukti narkoba setengah kilogram. Dari pengakuan SF yang merupakan sebagai pengedar dan kaki tangan dari Mr Max, sabu-sabu itu didatangkan dari Malaysia," ujar Sufyan Syarif. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SF yang ditangkap anggota BNN Kaltim pada Jumat (14/4) sekitar pukul 17. 00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan, merupakan kaki tangan dari Mr Max, seorang narapidana kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara," terang Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, kepada wartawan di Samarinda, Senin.
Narapidana Lapas Tarakan itu kata Sufyan Syarif merupakan seorang bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia dan diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara.
"Narapidana berkewarganegaraan Malaysia itu merupakan bandar besar narkoba dan diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas," tuturnya.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM di Samarinda, terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tahanan Lapas Tarakan yang merupakan anggota sindikat jaringan internasional pengedar narkoba," jelas Sufyan Syarif.
Hingga saat ini, tambahnya, anggota BNN Provinsi Kaltim masih mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional tersebut dengan memburu pelaku lainnya.
"Masih terus kami kembangkan untuk memburu jaringan diatasnya. Kami juga mendalami terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas," jelas Sufyan Syarif, tanpa merinci oknum petugas yang dimaksud.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Lapas Tarakan yang melibatkan narapidana berkewarganegaraan Malaysia itu, kata Sufyan Syarif, berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Kaltim kemudian menindaklanjut dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itulah lanjut ia, anggota BNN Kaltim menangkap SF dengan barang bukti, 500 gram sabu-sabu diperkirakan senilai Rp750 juta, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu dan pada Jumat sore (14/4) akhirnya berhasil menangkap SF dengan barang bukti narkoba setengah kilogram. Dari pengakuan SF yang merupakan sebagai pengedar dan kaki tangan dari Mr Max, sabu-sabu itu didatangkan dari Malaysia," ujar Sufyan Syarif. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017