Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pihak berwenang di Provinsi Kalimantan Timur menilai perlu waktu panjang untuk mengentaskan kemiskinan kawasan perdesaan dari dana desa, karena dalam jangka pendek dana tersebut untuk mewujudkan kewenangan lokal desa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, maka keberadaan desa adalah otonomi, makanya DD dalam jangka pendek untuk menguatkan otonomi desa dulu," ujar Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, nilai APBN 2017 sebesar Rp2.000 triliun. Dari jumlah itu, biaya yang disalurkan untuk DD hanya Rp60 triliun secara nasional, sehingga tidak logis bisa serta merta mengentaskan kemiskinan di wilayah perdesaan.

Di Kaltim, lanjutnya, DD pada 2015 sebesar Rp240,5 miliar, naik pada 2016 menjadi Rp540,7 miliar, dan naik lagi pada 2017 menjadi Rp692,42 miliar.

Program DD yang baru berjalan tiga tahun ini, dinilai baru mampu untuk penguatan di perdesaan, seperti mewujudkan otonomi desa, meningkatkan peran masyarakat dalam membangun, dan meningkatkan kapasitas masyarakat serta aparatur desa.

Memang, lanjutnya, dalam jangka panjang tujuan akhir dari DD adalah untuk kesejahteraan masyarakat alias untuk mengentaskan kemiskinan, tapi itu perlu proses panjang, tidak bisa dalam tiga tahun berjalan ini langsung bisa memberantas kemiskinan.

"Logikanya gini, ketika pemerintah minta polisi menangkap banyak penjahat, kemudian dianggarkan biaya besar. Biaya tersebut tentu harus dibelikan pistol dan biaya perlengkapan lain yang belum ada, baru bisa bergerak buru penjahat," katanya.

Begitu pula di perdesaan, saat ini sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan terus dibangun dari biaya pemerintah melalui DD, seperti pembangunan akses pertanian, akses kesehatan, jalan tembus antarkampung, dan sejumlah fasilitas lain untuk menuju desa maju dan mandiri di masa depan.

Jika sejak dulu fasilitas menuju pengembangan ekonomi sudah ada, kapasitas sudah tinggi, dan otonomi desa sudah terwujud, maka DD sekarang tentu tidak untuk membangun fasilitas dan pemberdayaan, tapi langsung pada persoalan pokok, yakni pengembangan ekonomi desa, bahkan sudah bicara pengembangan kawasan ekonomi.

"Berdasarkan UU 6/2014 tersebut, desa memiliki beberapa kewenangan seperti kewenangan lokal bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan. Kewenangan inilah yang harus diwujudkan, baru masyarakat desa dengan mudah terentas dari kemiskinan," kata Musa. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017