Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadwalkan pada Juli-Agustus 2017, melakukan verifikasi faktual partai politik yang bakal menjadi peserta pada pemilihan umum 2019.

"Kami jadwalkan Juli-Agustus 2017 verifikasi faktual parpol, kalau berdasarkan pengalaman lima tahun yang lalu verifikasi dilaksanakan pada bulan itu," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, ketika ditemui di Penajam, Sabtu.

Namun, saat ini KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyelenggaraan Pemilu sebelum melakukan verifikasi faktual parpol tersebut.

"Tapi kami juga masih menunggu rampungnya RUU Pemilu yang masih dibahas Komisi III DPR RI, untuk jadwal pastinya," ujar Feri Mei Effendi.

Menurut ia, semua parpol peserta pemilu wajib mengikuti verifikasi faktual, selain berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi, verifikasi juga diperlukan agar parpol siap menghadapi pemilu.

Feri Mei Effendi menjelaskan bagi parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual, maka memiliki hak untuk menjadi peserta pemilu.

"Verifikasi itu baru dapat dilakukan setelah RUU Pemilu disahkan dan diterapkan, tapi diprediksi tahun ini (2017) RUU itu segera disahkan, jadi Juli-Agustus 2017 bisa mulai dilakukan verfikasi faktual parpol," jelasnya.

Setiap parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM lanjut Feri Mei Effendi, wajib mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU pusat hingga KPU kabupaten/kota.

"Kami harapkan parpol di Kabupaten Penajam Paser Utara, segera melaporkan SK (surat keputusan) kepengurusannya ke KPU kabupaten," ucapnya.

Feri Mei Effendi mengimbau bagi parpol yang belum melaporkan SK kepengurusan segera menyampaikan ke KPU Kabupaten.

"Sampai saat ini, sudah ada sejumlah parpol yang melaporkan atau menyampaikan SK kepengurusan secara resmi," ungkapnya.

RUU Penyelenggaran Pemilu yang masih dibahas tersebut, tambah Feri Mei Effendi, mengatur terkait pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Regulasi atau aturan itu juga menyangkut verifikasi faktual partai politik yang bakal menjadi peserta pemilu. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017