Penajam (ANTARA Kaltim) - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisial Ylh (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gusung, belakang Pasar Nenang Kilometer 4 Kecamatan Penajam.
"Pada Sabtu sore, kami menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,84 gram dari tangan Ylh yang diduga pengedar narkoba," ujarnya.
Selain menangkap Ylh dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi KT 3423 VM, satu sekop terbuat dari sedotan plastik serta barang bukti lainnya.
"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di belakang Pasar Nenang Kilometer 4 sering terjadi transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga," kata Tri Riswanto.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Ylh, warga jalan Gusung RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri dan saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oknum PNS itu.
"Ylh yang merupakan target operasi polisi itu, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tri Riswanto.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Oknum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi di Penajam, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung Sabtu (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gusung, belakang Pasar Nenang Kilometer 4 Kecamatan Penajam.
"Pada Sabtu sore, kami menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,84 gram dari tangan Ylh yang diduga pengedar narkoba," ujarnya.
Selain menangkap Ylh dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi KT 3423 VM, satu sekop terbuat dari sedotan plastik serta barang bukti lainnya.
"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di belakang Pasar Nenang Kilometer 4 sering terjadi transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga," kata Tri Riswanto.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Ylh, warga jalan Gusung RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri dan saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oknum PNS itu.
"Ylh yang merupakan target operasi polisi itu, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tri Riswanto.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
"Oknum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017