Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tindak kejahatan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada periode Maret 2017 didominasi kasus pencurian dengan 77 kasus yang dilaporkan masyarakat.
"Selama Maret 2017, kejahatan yang paling menonjol terjadi di Kota Samarinda adalah kasus pencurian. Pada periode itu, kami menerima 77 laporan masyarakat tentang kasus pencurian," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto kepada wartawan di Samarinda, Jumat sore.
Ia menjelaskan tindak kejahatan menonjol berikutnya selama periode Maret 2017, yakni penyalahgunaan narkoba sebanyak 34 kasus dan pada periode itu Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap 11 kasus perjudian.
Dari 77 kasus pencurian yang terjadi selama Maret 2017, tertinggi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang mencapai 37 kasus.
"Tren kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda terus mengalami peningatan, sehingga kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan tindak kejahatan tersebut," terang Reza Arief.
Selain langkah pre-emtif dengan memasang spanduk dan menyebarkan pamflet berisi imbauan kepada masyarakat yang berpotensi menjadi korban tindak kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor, Polresta Samarinda juga melakukan tindakan preventif melalui patroli personel Satuan Sabhara di lokasi rawan terjadinya kejahatan.
"Kami juga melakukan sosialiasi kepada komunitas, terutama di kawasan perumahan agar mewaspadai berbagai potensi ancaman pencurian kendaraan bermotor dan patroli rutin di kawasan yang selama ini rawan terjadi pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor," kata Reza Arief.
Dalam upaya menekan kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda, tambah Kapolresta, polisi juga melakukan langkah pre-emtif melalui sosialiasi bahaya narkoba kepada para pelajar serta pemasangan berbagai spanduk di berbagai tempat yang berisi imbauan tentang bahaya narkoba.
"Kami juga terus melakukan tindakan represif dengan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya ini tentu harus mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga komitmen kita dalam menciptakan iklim kondusif di Kota Samarinda dapat terlaksana, begitupun dengan upaya pemberantasan narkoba," ucap Reza Arief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Selama Maret 2017, kejahatan yang paling menonjol terjadi di Kota Samarinda adalah kasus pencurian. Pada periode itu, kami menerima 77 laporan masyarakat tentang kasus pencurian," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto kepada wartawan di Samarinda, Jumat sore.
Ia menjelaskan tindak kejahatan menonjol berikutnya selama periode Maret 2017, yakni penyalahgunaan narkoba sebanyak 34 kasus dan pada periode itu Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap 11 kasus perjudian.
Dari 77 kasus pencurian yang terjadi selama Maret 2017, tertinggi adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang mencapai 37 kasus.
"Tren kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Samarinda terus mengalami peningatan, sehingga kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan tindak kejahatan tersebut," terang Reza Arief.
Selain langkah pre-emtif dengan memasang spanduk dan menyebarkan pamflet berisi imbauan kepada masyarakat yang berpotensi menjadi korban tindak kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor, Polresta Samarinda juga melakukan tindakan preventif melalui patroli personel Satuan Sabhara di lokasi rawan terjadinya kejahatan.
"Kami juga melakukan sosialiasi kepada komunitas, terutama di kawasan perumahan agar mewaspadai berbagai potensi ancaman pencurian kendaraan bermotor dan patroli rutin di kawasan yang selama ini rawan terjadi pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor," kata Reza Arief.
Dalam upaya menekan kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda, tambah Kapolresta, polisi juga melakukan langkah pre-emtif melalui sosialiasi bahaya narkoba kepada para pelajar serta pemasangan berbagai spanduk di berbagai tempat yang berisi imbauan tentang bahaya narkoba.
"Kami juga terus melakukan tindakan represif dengan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Upaya ini tentu harus mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga komitmen kita dalam menciptakan iklim kondusif di Kota Samarinda dapat terlaksana, begitupun dengan upaya pemberantasan narkoba," ucap Reza Arief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017