Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait merevisi "mining agreement" atau perjanjian pertambangan.

"Dalam perjanjian pertambangan itu diatur apabila kegiatan pertambangan selesai, lahan tersebut harus dihutankan kembali. Ini saya protes dan minta menteri terkait merevisinya," kata Awang Faroek di Samarinda, Senin.

Awang Faroek mengatakan di kawasan tersebut masih ada aset perusahaan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. "Misalnya, kawasan bekas tambang emas PT Kelian Equitorial Mining (KEM) di Kabupaten Kutai Barat yang masih memiliki pembangkit listrik berkekuatan 12.000 megawatt," tuturnya.

Kapasitas listrik yang tersedia itu menurut Awang Faroek, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya mengalirkan listrik di tiga kabupaten.

Tetapi karena perjanjian pertambangan itu mengharuskan setiap lahan bekas tambang dikembalikan pada kondisi semula, lahan pertambangan emas terbesar dan mampu menyumbangkan devisa yang besar bagi Indonesia itu diratakan dengan tanah.

"Bangunan dan seluruh aset yang ada di kawasan itu dihapuskan termasuk pembangkit listrik berkekuatan 12.000 megawatt tersebut," tutur Awang Faroek.

Selain itu tambahnya, jalan perusahaan yang seharusnya dapat diserahkan kepada pemerintrah daerah untuk dikelola sebagai jalan masyarakat, juga tidak dilakukan.

"Pokoknya, semua bangunan termasuk listrik dan jalan dihapuskan. Padahal bangunan bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah daerah ataupun masyarakat setempat termasuk jalan yang sudah terbangun. Ini yang saya tidak bisa terima. Hanya karena peraturan itu saja akhirnya semua aset yang sangat berguna bagi kepentingan masyarakat harus dihapuskan," terang Awang Faroek.

Dia menambahkan, sesuai semangat pembangunan yang yang digelorakan Presiden Joko Widodo, setiap aturan yang dianggap menyulitkan dan menghambat percepatan pembangunan dapat direvisi bahkan dihapuskan demi kepentingan rakyat.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017