Penajam (ANTARA Kaltim) -  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditargetkan melakukan sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral sebanyak 12.500 bidang tanah selama 2017 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.

"Mulai 2017, tidak ada lagi Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada) maupun melalui Program Nasional atau Prona, digantikan dengan program PTSL," jelas Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Sumaryo ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Ia menjelaskan PTSL sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo dengan target lima juta sertifikasi bidang tanah pada 2017.

"PTSL itu untuk membantu masyarakat dalam sertifikasi tanah sehingga lebih cepat dan kami harapkan target itu dapat terealisasi," kata Sumaryo.

Menurut ia, dari target sertifikasi 12.500 bidang tanah tersebut, hanya 500 bidang tanah yang mendapat anggaran dari APBN, sedangkan dana sertifikasi untuk 12.000 bidang tanah diusahakan BPN bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Jadi, kami akan kejar target menerbitkan 500 sertifikat tanah gratis sesuai kuota dana dari APBN, sedang sertifikasi 12.000 bidang tahan lainnya kalau ada dana dari pemerintah kabupaten akan dilaksanakan," ujar Sumaryo.

Ia menambahkan tugas tersebut tidak ringan, sehingga BPN mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dan semua pihak agar target pendaftaran tanah sistematik lengkap di seluruh desa dan kelurahan itu bisa tercapai.

Selain sebagai upaya tertib administrasi pertanahan, tambahnya, sertifikat juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

"Kegiatan itu merupakan percepatan penerbitan sertifikat tanah sekaligus untuk menekan permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih lahan dan sengkata tanah yang sering terjadi," ucapnya.

Menurut Sumaryo, program sertifikasi tanah gratis juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tambak.

Penerbitan bukti hak atas tanah gratis itu mengatasi ketidakjelasan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan tanah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017