Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur Fadil Jumhana Siregar mengatakan dalam penegakan hukum akan lebih mengutamakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga semakin sedikit orang yang menyelewengkan keuangan negara.

"Dalam tindakan pencegahan ini, kami sudah memiliki program dengan nama TP4 (Tindak Pengawal, Pengaman, Pemerintahan dan Pembangunan)," ujar Fadil saat melakukan silaturahmi dengan insan media di Sekretariat PWI Kaltim di Samarinda, Rabu.

Menurut ia, TP4 merupakan inovasi baru dari Kejaksaan Agung yang diturunkan hingga ke daerah-daerah, dalam upaya memberantas tindakan korupsi melalui pencegahan, sehingga paling tidak bisa meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan tindakan pencegahan agar orang tidak melakukan korupsi merupakan cara terbaik untuk menyelamatkan uang negara, karena ujung-ujungnya dalam proses penanganan kasus korupsi adalah bagaimana upaya mengembalikan uang negara.

Untuk pola TP4 diterapkan pada semua kegiatan pembangunan, terutama pada proyek-proyek strategis yang nilainya miliaran hingga triliunan rupiah, sehingga melalui pendampingan dan pencegahan ini pengelola proyek tidak terkena masalah hukum.

"Proses pengadaan proyek-proyek strategis hingga pelaksanaannya kami lakukan pendampingan. Program 2017 ini, kami fokus pada masalah pendampingan ini. Saya termasuk aliran penegak hukum yang mengedepankan proses itu," kata Fadil Jumhana yang baru sepekan menjabat Kajati Kaltim menggantikan pejabat lama Abdoel Kadiroen.

Meskipun pihaknya saat ini lebih mengedepankan pada tindakan pencegahan, namun bukan berarti meninggalkan upaya penindakan, karena keduanya tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum.

Bahkan, Fadil juga akan fokus menuntaskan tunggakan beberapa kasus yang ditinggalkan Kajati sebelumnya, sehingga ke depan ketika pindah dari Kaltim tidak meninggalkan "PR" (pekerjaan rumah) bagi pejabat yang baru.

Saat ini, tambah Fadil, terdapat sembilan tunggakan perkara dugaan korupsi yang akan dituntaskan.

"Itulah beberapa fokus tindakan yang akan saya lakukan, meski saya baru bertugas beberapa hari di Kaltim. Bahkan saya bertekad dapat memenuhi target pada 31 Maret 2017, semua tunggakan penindakan harus tuntas. Saya ingin mulai tanggal itu Kejati Kaltim bebas tunggakan kasus," tuturnya.

Dalam kunjungan ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim tersebut, Fadil Jumhana Siregar didampingi Asisten Intelijen Sopran Telaumbanua, Kasipenkum, dan sejumlah staf Kejati Kaltim. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017