Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur bersama BNN Kota Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap enam pelaku.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, kepada wartawan di Samarinda, Selasa menyatakan, pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu, dua di antaranya dilakukan oleh BNN Kota Samarinda.

Pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu kata Sufyan Syarif, dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Senin (6/3).

"Kami berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda, dua diantaranya dilakukan oleh anggota BNN Kota Samarinda," ujar Sufyan Syarif, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi I Made Sukajana dan Kepala BNN Kota Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Zaekomsyah.

Selain menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN juga berhasil menyita barang bukti, 51 paket sabu-sabu seberat 27 hingga 30 gram, lima unit telepon genggam, empat buah bong atau alat isap sabu, enam senjata tajam jenis clurit serta uang tunai Rp12 juta diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit sepeda motor.

Pada pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkoba itu tambah ia, satu orang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) BNN Provinsi Kaltim.

BNN Provinsi Kaltim tegas Sufyan Syarif, akan terus memburu DPO kasus narkoba itu.

"Ada satu pelaku berinisial An yang berhasil kabur. Saat rumahnya digrebek, kami berhasil menyita barang bukti, enam buah clurit, uang Rp3 juta serta sejumlah perhiasan. Kami menduga, An sudah tahu sebelum kami menggrebek rumahnya," ucapnya.

"Tetapi tidak masalah, kami akan terus memburu dan optimistis bisa menangkap DPO itu. Jika melarikan diri apalagi melakukan perlawanan, kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas. Itu sudah menjadi rumus aparat penegak hukum dalam pemberantas narkoba," tegas Sufyan Syarif.

Ia menjelaskan, satu paket narkoba yang dibeli Rp200 ribu, bisa dipakai oleh empat sampai enam orang dan satu gram sabu-sabu tersebut bisa dijadikan dalam empat paket sehingga pada setiap satu gram obat terlarang itu dapat dipergunakan oleh 18 hingga 24 orang.

"Coba dibayangkan, sebanyak 51 paket sabu-sabu yang berhasil kami sita itu bisa merusak 918 sampai 1.224 orang di Samarinda. Itu hanya sebagian kecil yang berhasil terungkap pada tiga lokasi dan berapa banyak narkoba yang beredar di masyarakat yang tidak terungkap," jelasnya.

"Kami tidak akan berhenti melakukan perang terhadap narkoba dan tentunya, perlu ada komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memerangi narkoba. Mari lindungi keluarga kita dari bahaya narkoba," ucap Sufyan Syarif.        (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017