Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sub Direktorat remaja, anak dan wanita dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus penculikan anak usia di bawah lima tahun dan menangkap pelakunya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Senin, mengatakan pengungkapan kasus penculikan anak berusia 2,5 tahun itu berdasarkan laporan ibu korban.

"Subdit Renata dan Reskrimun Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku penculikan berinisial AY di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Minggu (5/3) sekitar pukul 15.30 Wita," kata Ade Yaya.

Penangkapan AY berdasarkan laporan HS, ibu korban, ke Polda Kaltim pada 18 Januari 2017.

Dalam laporannya, HS menyampaikan kalau pelaku membawa kabur anaknya sejak 18 Desember 2016 atau satu bulan sebelum dilaporkan ke polisi.

Ade Yaya menjelaskan kasus penculikan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Perum Gemilang Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, pada 18 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian meminta izin kepada nenek korban untuk mengajak balita tersebut dengan alasan membeli makanan di sekitar perumahan.

"Pelaku dan ibu korban memang saling mengenal. AY mengklaim korban sebagai anaknya, hasil hubungannya dengan HS. Pelaku membawa lari anak tersebut, karena ingin menunjukkan kepada ibunya yang berada di Madura, Jawa Timur, bahwa itu adalah anaknya," jelas Ade Yaya.

"Jadi, selama satu bulan, ibu korban terus menghubungi dan mencari AY, namun tidak pernah ada jawaban dari pelaku hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," tambahnya.

Tim gabungan, lanjutnya, sempat melakukan pengejaran hingga ke Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada 13 Februari 2017.

"Namun, tersangka belum berhasil ditangkap. Kemudian pada 1 Maret 2017, tim mendapat informasi bahwa tersangka masuk Kaltim dan setelah dilakukan penyelidikan, AY akhirnya berhasil ditangkap di Palaran kemarin (Minggu, 5/3)," tutur Kombes Ade Yaya.

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan balita yang sempat dibawa kabur tersebut.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Sementara, keberadaan korban masih dicari, yang diduga dirawat oleh ibu AY di Madura," katanya.

Polisi juga telah menetapkan AY sebagai tersangka dan dijerat pasal 330 ayat (1) KUHP dan atau pasal 331 KUHP tentang Penculikan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017