Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mengamankan dua orang calo STNK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Samsat Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana saat dihubungi dari Samarinda, Kamis, menyatakan dua orang yang diamankan pada operasi tangkap tangan tersebut, yakni DMR (26) dan AD (31), pegawai honorer di Kantor Dispenda Bontang.

"Keduanya tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli ketika melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Kedua pelaku yakni, DMR, dan AD yang merupakan honorer Dispenda Bontang," kata Ade Yaya Suryana.

Dari tangan kedua pelaku kata Ade Yaya Suryana, disita barang bukti uang Rp250 ribu terdiri dari, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan satu lembar uang Rp50 ribu.

"Pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Tim Saber Pungli Polres Bontang untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut," jelas Ade yaya Suryana.

Pengungkapan itu, lanjut Ade Yaya Suryana, bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Saber Pungli terkait pengurusan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Bontang, pada Rabu (22/2) sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (22/2).

Tim Saber Pungli, kata Ade yaya Suryana, kemudian menyamar sebagai warga yang sedang mengurus perpanjangan STNK namun ketika datang ke loket pelayaan, petugas mengatakan bahwa tidak bisa karena yang mengurus bukan pemilik kendaraan.

Tim kemudian bertemu dengan DMR yang mengaku bisa mengurus dengan biaya sebesar Rp930.000.

Setelah setuju dengan besaran biaya tersebut, DMR kemudian meminta tolong kepada AD, pengawai honorer di Dispenda Bontang bagian informasi, untuk mengecek sekaligus menguruskan proses perpanjangan STNK itu.

"Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada seorang perugas bagian pendaftaran sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp680 ribu," terangnya.

"Setelah dicek, jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan STNK itu sebesar Rp680 ribu, padahal kedua pelaku meminta biaya Rp930 ribu sehingga ada selisih Rp250 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi yakni, AD menerima Rp50 ribu sedangkan DMR menerima uang Rp200 ribu," kata Ade Yaya.

Ia mengimbau petugas khususnya yang terkait pelayanan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang ingin mengurus surat-surat atau dokemen seperti STNK agar melakukan melalui jalur resmi.

"Kami imbau petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat. Kepada masyarakat, kami juga imbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi apalagi saat ini juga sudah ada pelayanan melalui aplikasi daring," ujar Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017