Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan dan unit Jatanras Polres Tabalong meringkus tersangka pelaku perampokan antarprovinsi.

Diresktur Reskrimum Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Winston Tommy Watuliu ketika dihubungi dari Samarinda, Kamis, menyatakan tersangka pelaku perampokan berinisial MJI (58) ditangkap tim gabungan di Jalan MT Haryono, RT 30, Blok A, Nomor 14, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Rabu dinihari, pukul 02.10 Wita.

"Pelaku menjalankan aksinya di empat lokasi di Kalimantan Selatan. Dalam menjalankan aksinya, MJI memilih sasaran kios atau warung dengan berpura-pura membeli sesuatu atau menawarkan barang kemudian saat penjual lengah, langsung memukul kepala korban dengan palu sampai korban tidak sadar. Saat itulah, pelaku langsung mengambil barang barang berharga milik korban," kata Winston.

Selain menangkap MJI, tim gabungan kata Winston, juga menyita barang bukti berupa, tujuh perhiasan emas berbentuk gelang, liontin, 22 buah perhiasan emas imitasi berbentuk gelang, cincin, sebuah jam tangan, beberapa buah cincin batu akik, satu televisi.

Barang bukti lainnya yang disita lanjutnya yakni, satu unit sepeda motor serta sebuah mobil yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Kami juga menyita buku tabungan dan uang tunai Rp34 juta yang diduga hasil penjualan barang-barang curian serta sebuah martil atau palu yang digunakan untuk memukul kepala korban," tutur Winston.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, menambahkan selain empat lokasi di Kalsel yang sudah dilaporkan korban, polisi juga masih mendalami 11 kasus perampokan sadis di Kota Balikpapan yang diduga melibatkan pelaku dengan modus pencurian dengan kekerasan menggunakan palu untuk memukul korban.

"Tim gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, maupun adanya pelaku lain terkait kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan palu tersebut," kata Ade Yaya Suryana.

Pengembangan penyelidikan di Balikpapan lanjut Ade Yaya Suryana dilakukan karena berdasarkan keterangan, pelaku juga melakukan aksi serupa di lima lima tempat di Kota Balikpapan yakni, perampokan disertai pembunuhan di Ruko Sembako BDS pada 14 Februari 2010, perampokan pada 2010 di belakang Polsek Balikpapan Selatan, pencurian dengan kekerasan di Solok Api pada 2010, jambret tas ibu-ibu dari angkot di depan Maxi Sepinggan serta perampasan tas berisi uang Rp10 juta di Gunung Bakaran.

"Berdasarkan data terbaru, pelaku juga merampok bank di Batam sebanyak enam kali. MJI sementara akan dibawa ke Kalsel karena TKP di sana lebih banyak," terang Ade Yaya Suryana.

Pada aksi perampokan yang dilakukan MJI di empat lokasi di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan tambah Ade Yaya Suryana, semuanya korbannya adalah ibu-ibu dengan luka di kepala akibat dipukul menggunakan palu.

"Aksi yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polda Kalsel pada periode Januari hingga Februari 2017 tergolong sadis karena semua korbannya ibu-ibu yang menderita luka di kepala akibat dipukul menggunakan palu. Modus yang digunakan mulai berpura-pura sebagai pembeli, menawarkan barang kepada korban hingga menagih utang," jelas Ade Yaya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017