Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pada 1 Maret 2017 sudah melakukan perpanjangan kontrak para pendamping desa, baik yang akan ditempatkan di kabupaten, kecamatan maupun desa.
"Hari ini staf saya masih konsultasi di Kemendes tentang masalah ini. Jika besok sudah ada keputusan mengenai mekanismenya, maka segera kami tindak lanjuti," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Pada 2016, terdapat 214 tenaga pendamping desa yang bertugas di Provinsi Kaltim.
Namun, sejak berakhirnya kontrak pada akhir 2016, hingga kini nasib para pendamping desa belum jelas, sehingga ditargetkan pada awal Maret bisa dilakukan kontrak baru agar mereka segera kembali melakukan pendampingan tentang pemanfaatan dana desa.
Jauhar mengatakan ke-214 pendamping itu terdiri dari 27 tenaga ahli di tingkat kabupaten, 68 pendamping desa di tingkat kecamatan, dan sebanyak 119 pendamping lokal desa di tingkat desa. Mereka tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim.
Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT pada Desember 2016 telah mengeluarkan surat untuk melakukan kontrak terhadap pendamping.
"Namun, isi surat tersebut bias atau multitafsir, sehingga kami tidak berani mengambil keputusan secara langsung, karena khawatir di kemudian hari dianggap melakukan kesalahan terhadap pemahaman isi surat," ujar Jauhar.
Surat yang dimaksud adalah dari Dirjen PPMD dengan Nomor: 875/DPPMD/XII/2016 tertanggal 28 Desember 2016, tentang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 2017.
"Mengingat isi surat ini multitafsir, maka kami belum berani mengambil keputusan sampai benar-benar mendapat keyakinan dari hasil konsultasi. Tim kami bahkan sudah konsultasi dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," katanya.
Setelah konsultasi dengan dua lembaga tersebut, saat ini dilakukan tindakan lanjutan dan persiapan.
Namun, untuk kembali meyakinkan hasil konsultasi itu, tambah Jauhar, tim DPMPD Kaltim juga memastikan ke pemerintah pusat guna melaporkan hasil konsultasi, sekaligus meminta Kemendes mengambil keputusan agar bisa segera melakukan penandatanganan kontrak.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Hari ini staf saya masih konsultasi di Kemendes tentang masalah ini. Jika besok sudah ada keputusan mengenai mekanismenya, maka segera kami tindak lanjuti," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Kamis.
Pada 2016, terdapat 214 tenaga pendamping desa yang bertugas di Provinsi Kaltim.
Namun, sejak berakhirnya kontrak pada akhir 2016, hingga kini nasib para pendamping desa belum jelas, sehingga ditargetkan pada awal Maret bisa dilakukan kontrak baru agar mereka segera kembali melakukan pendampingan tentang pemanfaatan dana desa.
Jauhar mengatakan ke-214 pendamping itu terdiri dari 27 tenaga ahli di tingkat kabupaten, 68 pendamping desa di tingkat kecamatan, dan sebanyak 119 pendamping lokal desa di tingkat desa. Mereka tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim.
Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT pada Desember 2016 telah mengeluarkan surat untuk melakukan kontrak terhadap pendamping.
"Namun, isi surat tersebut bias atau multitafsir, sehingga kami tidak berani mengambil keputusan secara langsung, karena khawatir di kemudian hari dianggap melakukan kesalahan terhadap pemahaman isi surat," ujar Jauhar.
Surat yang dimaksud adalah dari Dirjen PPMD dengan Nomor: 875/DPPMD/XII/2016 tertanggal 28 Desember 2016, tentang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional 2017.
"Mengingat isi surat ini multitafsir, maka kami belum berani mengambil keputusan sampai benar-benar mendapat keyakinan dari hasil konsultasi. Tim kami bahkan sudah konsultasi dengan BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," katanya.
Setelah konsultasi dengan dua lembaga tersebut, saat ini dilakukan tindakan lanjutan dan persiapan.
Namun, untuk kembali meyakinkan hasil konsultasi itu, tambah Jauhar, tim DPMPD Kaltim juga memastikan ke pemerintah pusat guna melaporkan hasil konsultasi, sekaligus meminta Kemendes mengambil keputusan agar bisa segera melakukan penandatanganan kontrak.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017