Muara Wahau (ANTARA Kaltim) -  Asosiasi Kelompok Usaha Peningkatan, Pendapatan Keluarga Sejahtera (AKUPPKS) Provinsi Kalimantan Timur mengelola bantuan modal usaha mikro dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat senilai Rp180 juta yang disalurkan kepada penerima.

"Dana sebesar itu merupakan hasil penyaluran Baznas Kaltim untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam UPPKS selama tiga tahun, yakni pada 2015 senilai Rp80 juta, 2016 Rp50 juta, dan pada 2017 senilai Rp50 juta," ujar Ketua AKUPPKS Provinsi Kaltim Zainal Abidin di Muara Wahau, Rabu.

Bantuan dari Baznas Kaltim tersebut bertujuan untuk mengembangkan ekonomi mikro dalam binaan BKKBN Kaltim, karena peran BKKBN bukan hanya mengurus kontrasepsi dan kesehatan reproduksi, tetapi juga berbagai hal yang terkait kependudukan dan pengembangan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan keluarga.

Ia menuturkan, bantuan tersebut diberikan karena sebelumnya Baznas Kaltim melakukan perjanjian kerja sama dengan BKKBN Kaltim untuk membantu para usaha kecil yang membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha.

Dari dasar itu, kemudian BKKBN Kaltim menyerahkan kepada AKUPPKS setempat, karena BKKBN tidak boleh menerima bantuan keuangan dari pihak manapun.

Di Kaltim, katanya, terdapat 527 kelompok UPPKS yang kebanyakan masih butuh bantuan pengembangan modal, sehingga total dana sebesar Rp180 juta tersebut tidak mungkin semuanya bisa terakomodir.

Untuk itu, pihaknya harus melakukan seleksi dalam menyalurkan bantuan karena tiap kelompok mendapat bantuan modal usaha senilai Rp5 juta.

Namun demikian, kelompok lain yang belum menerima bantuan tidak perlu kecewa karena bantuan tersebut bersifat dana bergulir, sehingga secara bergantian kelompok yang lain akan menerima gulirannya.

"Awalnya bantuan ini masuk ke rekening AKUPPKS Pengurus Daerah di provinsi, kemudian kami transfer lagi ke AKUPPKS Pengurus Cabang di masing-masing kabupaten/kota. Dari pengurus cabang inilah yang kemudian menyalurkan ke tiap-tiap UPPKS penerima," ujarnya.

Bantuan bergulir itu sistem pengembaliannya dengan cara mencicil tanpa bunga, yakni UPPKS mencicil kepada AKUPPKS Cabang.

Selanjutnya dari AKUPPKS Pengurus Cabang menyalurkan kembali cicilan yang telah terkumpul. Untuk bantuan yang 2015 sudah banyak yang lunas dan disalurkan lagi.

"Sedangkan kewajiban kami adalah mengetahui perkembangan hasil bantuan itu dan melaporkan ke Baznas. Hal ini dimaksudkan agar Baznas yakin bahwa bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat dan terus bergulir ke kelompok yang belum menerima," kata Zainal. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017