Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser akan menyertakan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kaltim sebesar Rp4,9 miliar.

"Pemerintah Kabupaten Paser akan menyertakan modal sebesar Rp4,9 miliar ke Bank Kaltim sebagai modal pada 2017," kata Wakil Bupati Paser Mardikansyah saat menyampaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang digelar DPRD setempat di Tanah Grogot, Selasa.

Raperda penyertaan modal pada Bank Kaltim kata Mardikansyah, setiap tahun diusulkan.

"Penyertaan modal tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 ayat (5) yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusda ditetapkan dengan peraturan daerah (perda)," jelas Mardikansyah.

Selain Raperda Penyertaan Modal pada Bank Kaltim, empat rancangan peraturan daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Paser saat rapat paripurna tersebut yakni, Raperda perubahan atas persetujuan Perda No 13 tahun 2011 tentang Retribusi iZin Gangguan, Raperda perubahan atas perda Nomor 15 tahun 2003 tentang Pendirian Perusda Daya Prima Kabupaten Paser, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah serta Raperda Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Raperda perubahan atas persetujuan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan lanjut Mardikansyah, didasari keputusan Mendagri Nomor 188.34-5560 tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 11, Pasal 3 pada Perda Pemkab Paser Nomor 13 tahun 2011.

"Karena di dalam perda Pemkab Paser terkait retrisbusi izin gangguan itu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam mengatur kepentingan umum sehingga harus diganti," ucap Mardikansyah.

Sementara, terkait raperda perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2003 tentang Pendirian Perusda Daya Prima tambah Mardikansyah, yakni mengatur peran perusda dalam memberikan kontribusinya dalam pendapatan daerah.

"Yang diubah yakni pada pasal 8 ayat 1 ayat 3 huruf g dan menghapus ketentuan Perda ayat delapan, ayat 3 huruf f yang berkaitan dengan seleksi penerimaan calon Dirut Perusda," jelas Mardikansyah.

Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Daerah kata Mardikansyah, menitikberatkan pada tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang prima.

"Puksesmas menjadi salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu Pemkab Paser telah membangun rumah sakit kelas E Pratama di Kerang untuk mendukung pelayanan optimal kepada masyarakat," ujar Mardikansyah.

Raperda yang kelima soal Retribusi Pelayanan Tera Ulang jelas Mardikansyah, terkait pengaturan retribusi bagi pelayanan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya

"Diharapkan Perda nanti bisa sesuai dengan tujuan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi bahwa penyelenggaraan negara tentang tera ulang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat baik konsumen produsen dalam hal kebenaran dan pengukurannya," kata Mardikansyah.

Rapat paripurna penyampaian raperda itu dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharudin yang juga dihadiri Dandim O904/TNG Letkol Mulyadi, Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Kurniawan dan para pejabat di lingkungan pemerintah setempat serta tokoh masyarakat.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017