Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memastikan segera mengeksekusi pembongkaran bangunan dan barak-barak bekas lokalisasi prostitusi Lembah Harapan Baru di Kilometer 17 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan.

"Bulan ini (Januari) juga (dibongkar)," tegas Wakil Wali Kota Balikpapan Rachmad Mas`ud kepada wartawan di Balikpapan, Rabu.

Setelah APBD 2017 Kota Balikpapan diketok Januari ini, pemkot sudah memiliki anggaran sebesar Rp300 juta untuk biaya pembongkaran lokalisasi terbesar di Balikpapan itu.

"Dana itu kita gunakan untuk biaya mobilisasi aparat keamanan dan sewa alat berat," tambah Wawali.

Sebelumnya para penghuni lokalisasi LHB menggugat SK Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-12 Tahun 2013 tentang Penutupan Lokalisasi Km 17 pada Mei 2013.

Para penghuni lokalisasi mengajukan gugatan karena penerbitan SK Wali Kota yang disusul pemasangan plang tanda lokalisasi ditutup, dinilai tidak tepat.

Pemkot Balikpapan menyatakan telah menyerahkan SK itu sejak Januari 2013, sehingga sesungguhnya ada cukup waktu bagi penghuni untuk mempersiapkan diri.

"Penutupan pada tanggal 5 Juni 2013 lampau tidak tiba-tiba begitu saja," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Freddy Pasaribu.

Lokalisasi LHB berdiri di tanah milik Pemkot Balikpapan di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan luas 28,2 hektare dan di masa jayanya pernah dihuni hingga 420 pekerja seks komersial yang sebagian besarnya berasal dari Jawa Timur.

Menurut Freddy Pasaribu, instansinya juga sudah melayangkan surat peringatan pengosongan barak dan pemberitahuan pembongkaran.

Lokalisasi LBH mulai beroperasi di Karang Joang Km 17 setelah 44 bangunan barak yang dikerjakan oleh PT Adang Sumber Urip selesai pada pertengahan tahun 1989. Ada pun tanah yang ditempati adalah lahan milik Pemkot Balikpapan.

Sejak 2013, Pemkot Balikpapan berkomitmen menutup lokalisasi itu dan pada APBD juga dianggarkan sejumlah dana untuk membiayai rehabilitasi sosial dan santunan bagi para PSK.

"Termasuk juga biaya kepulangannya ke daerah asalnya," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam sebuah kesempatan terpisah.

Tercatat seorang PSK menerima antara lain Rp3,5 juta untuk biaya pulang kampung tersebut. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017