Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengamankan seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang diduga melakukan pembakaran peralatan ibadah.
"Anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu akan diobservasi oleh Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara," ujar Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Polisi Fadillah Zulkarnaen dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pada Selasa (10/1) sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi pembakaran perlengkapan shalat di Mushala Siti Khadijah di RT 01, Jalan AM sangaji, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Renggarong, Kutai Kartanegara.
Menurut informasi tersebut, perlengkapan ibadah yang dibakar, yakni tiga buah Alquran, sajadah dan mukena atau kerudung yang digunakan untuk shalat.
Peristiwa pembakaran itu pertama kali diketahui pengurus Mushala Siti Khadijah yakni Harun Majid, kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Jadi, perlu kami klarifikasi bahwa yang dibakar itu bukan Alquran, tetapi sobekan kertas. Dari pemeriksaan awal, niat anak itu untuk membersihkan tetapi yang jadi pertanyaan mengapa dibakar di dalam mushalah, semestinya dilakukan di luar. Itulah yang kami sedang dalami dari anak itu ," kata Fadillah.
Ia menyatakan peristiwa pembakaran peralatan ibadah tersebut tidak sampai mengundang reaksi masyarakat.
Menurut Fadillah, polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa yang terbakar tersebut hanya kertas yang berserakan, kemudian dikumpulkan ke dalam sebuah kardus lalu dibakar.
Namun, Fadillah Zulkarnaen mengakui, selain kertas, pada peristiwa itu juga ikut terbakar sajadah dan mukenah milik mushala.
"Warga di sekitar mushala bisa memahami dan kami juga telah memberikan pengertian bahwa pembakaran itu tidak disengaja dan dilakukan oleh seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar," jelas Fadillah Zulkarnaen.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Kutai Kartanegara, sementara murid SD yang diduga pelaku pembakaran saat ini masih dititipkan di Dinas Sosial sebelum dilakukan observasi.
"Jadi, bersama Dinas Sosial, unit PPA Polres Kutai Kartanegara akan melakukan observasi untuk mengetahui apakah anak itu mengalami gangguan kejiwaan," ujar Fadillah Zulkarnaen. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu akan diobservasi oleh Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara," ujar Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar Polisi Fadillah Zulkarnaen dihubungi dari Samarinda, Rabu.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pada Selasa (10/1) sekitar pukul 09.00 Wita, terjadi pembakaran perlengkapan shalat di Mushala Siti Khadijah di RT 01, Jalan AM sangaji, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Renggarong, Kutai Kartanegara.
Menurut informasi tersebut, perlengkapan ibadah yang dibakar, yakni tiga buah Alquran, sajadah dan mukena atau kerudung yang digunakan untuk shalat.
Peristiwa pembakaran itu pertama kali diketahui pengurus Mushala Siti Khadijah yakni Harun Majid, kemudian langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Jadi, perlu kami klarifikasi bahwa yang dibakar itu bukan Alquran, tetapi sobekan kertas. Dari pemeriksaan awal, niat anak itu untuk membersihkan tetapi yang jadi pertanyaan mengapa dibakar di dalam mushalah, semestinya dilakukan di luar. Itulah yang kami sedang dalami dari anak itu ," kata Fadillah.
Ia menyatakan peristiwa pembakaran peralatan ibadah tersebut tidak sampai mengundang reaksi masyarakat.
Menurut Fadillah, polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa yang terbakar tersebut hanya kertas yang berserakan, kemudian dikumpulkan ke dalam sebuah kardus lalu dibakar.
Namun, Fadillah Zulkarnaen mengakui, selain kertas, pada peristiwa itu juga ikut terbakar sajadah dan mukenah milik mushala.
"Warga di sekitar mushala bisa memahami dan kami juga telah memberikan pengertian bahwa pembakaran itu tidak disengaja dan dilakukan oleh seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar," jelas Fadillah Zulkarnaen.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Kutai Kartanegara, sementara murid SD yang diduga pelaku pembakaran saat ini masih dititipkan di Dinas Sosial sebelum dilakukan observasi.
"Jadi, bersama Dinas Sosial, unit PPA Polres Kutai Kartanegara akan melakukan observasi untuk mengetahui apakah anak itu mengalami gangguan kejiwaan," ujar Fadillah Zulkarnaen. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017