Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, kepada wartawan, Senin sore menyatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung di depan sebuah ruko di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin subuh.

Selain menyita satu kilogram sabu-sabu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Belny Warlansyah, juga berhasil meringkus dua orang, diduga sebagai pemilik dan kurir narkoba, dua kaleng biskuit yang digunakan menyembunyikan narkoba tersebut, dua buah telepon genggam serta dua unit motor.

"Memang benar, tadi subuh kami menyita 20 bal sabu-sabu seberat satu kilogram. Selain sabu-sabu, kami juga meringkus dua orang terkait kepemilikan narkoba tersebut," ujar Belny Warlansyah.

Kedua orang yang diringkus itu, yakni MSB (34) yang merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 2008 serta IC (42) yang masih berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkoba Bayur Samarinda yang saat ini masih menjalani proses pembebasan bersyarat.

"Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kami tangkap terkait sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut yakni IC, narapidana Lapas Narkoba Bayur Samarinda yang divonis penjara 6,5 tahun dan saat ini menjalani proses pembebasan bersyarat serta satu lainnya adalah MSB, residivis kasus narkoba di Banjarmasin pada 2008," kata Belny Warlansyah.

Namun, Belny Warlansyah belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait peran keduanya dan asal satu kilogram sabu-sabu yang disita dari MSB dan IC tersebut.

"Kasus ini masih kami dalami dan kemungkinan masih ada jaringan lain yang akan dikembangkan sehingga belum bisa kami sampaikan secara detail terkait peran dan asal narkoba tersebut. Intinya, mereka berdua kami amankan di pinggir jalan, di depan sebuah ruko di Jalan AW Syahranie," tutur Belny Warlansyah.

Sementara saat penangkapan tersebut, IC sempat mengaku tidak mengetahui isi dua kaleng tersebut.

Namun saat dibuka, baik IC maupun MSB tidak bisa mengelak saat personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda membuka kaleng kaleng yang ternyata berisi 20 bal sabu-sabu seberat satu kilogram senilai Rp1,5 miliar.

"Saya tidak tahu pak apa isinya karena saya hanya disuruh," kata IC kepada polisi sesaat setelah ditangkap. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017