Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 351 warga mengantre di Kantor Samsat Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada hari terakhir sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 yang mengatur kenaikan biaya penerbitan STNK, Kamis.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Paser Inspektur Polisi Dua Andi Bagus mengatakan, jumlah wajib pajak kendaraan pada Kamis tersebut, mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan hari-hari sebelumnya.

"Kalau pada hari sebelumnya, warga yang akan membayar pajak kendaraan rata-rata 100 orang per hari, tetapi hari ini (Kamis) mencapai 351 orang," kata Andi Bagus, di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis.

Banyaknya warga yang mengantre membayar pajak kendaraan itu menurut Andi Bagus, disebabkan akan diberlakukannya tarif baru pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 6 Januari 2017.

"Besok (Jumat) tarif baru pajak kendaraan akan naik sehingga kemungkinan itu penyebab banyak warga yang datang hari ini mengurus pajak kendaraannya," ujar Andi Bagus.

Kenaikan tarif pajak tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.

Kenaikan tarif kendaraan itu kata Andi Bagus, bukan merupakan kenaikan tarif pajak melainkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kenaikan itu bukan pajak melainkan PNBP seperti biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ucap Andi Bagus.

PNBP dengan tarif tinggi yang dimaksud lanjut Andi Bagus diantaranya, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

"Kalau NRKB pilihan atau nomor cantik yang biasa diminta oleh pemilik kendaraan bermotor itu yang biayanya mahal yakni, pilihan satu angka ditarif Rp20 juta dan paling sedikit pada tarif NRBK ini adalah Rp5 juta," jelas Andi Bagus.

Selain mengantre di dalam ruang pelayanan Samsat, warga juga berada hingga di luar ruangan dan membantu petugas saat melakukan penggesekan nomor kendaraan.

Bahkan salah satu warga yang berasal dari Batu Engau, yang merupakan kKecamatan Yang cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten Paser, sengaja datang mengurus pembayaran PNBP kendaraannya sebelum diberlakukan kenaikan tarif tersebut.

"Hari ini saya sengaja menngurus STNK, karena informasinya, besok biayanya sudah naik. Kebetulan batas akhir pajak kendaraan saya berakhir juga berakhir bulan ini," ujar Dian, Warga Kecamatan Batu Engau tersebut.

Kenaikan tarif baru yang akan diberlakukan menurut dia, cukup signifikan.

"Informasinya naiknya sampai 100 persen. Tetapi mau bagaimana lagi, tetap kita ikuti karena itu sudah menjadi peraturan," tutur Dian.

Akibat banyaknya warga yang datang mengurus perpanjangan surat kendaraannya membuat seluruh kursi di ruang tunggu Samsat Tana Paser terisi penuh, bahkan sebagian harus rela berdiri menunggu antrean.

"Saya sudah beberapa jam berdiri menunggu giliran karena semua kuris sudah penuh sebelum saya datang," ujar Dian.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017