Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kaltim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pendidikan Provinsi Kaltim menjadi perda definitif pada Rapat Paripurna ke-38 di Gedung Utama, Selasa (27/12) kemarin.
Perda Penyelenggaran ini merupakan perubahan Perda Pendidikan yang disahkan pada 2010. Perda ini dilatarbelakangi bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.
Penyelenggaraan Pendidikan memerlukan pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif.
Sehingga Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kaltim dianggap tidak relevan lagi dengan pengaturan kewenangan dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kaltim ini difokuskan pada hal-hal yang menjadi urusan kewenangan pemerintahan daerah yang terkait dengan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursyidi Muslim saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Setelah disahkan, Politikus Golkar ini berharap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim, terutama dalam menjamin pendidikan menengah agar bisa dirasakan semua elemen.
"Kami juga berharap, raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif," harapnya. (Himas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Perda Penyelenggaran ini merupakan perubahan Perda Pendidikan yang disahkan pada 2010. Perda ini dilatarbelakangi bahwa pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.
Penyelenggaraan Pendidikan memerlukan pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif.
Sehingga Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kaltim dianggap tidak relevan lagi dengan pengaturan kewenangan dari aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kaltim ini difokuskan pada hal-hal yang menjadi urusan kewenangan pemerintahan daerah yang terkait dengan manajemen pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursyidi Muslim saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Setelah disahkan, Politikus Golkar ini berharap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim, terutama dalam menjamin pendidikan menengah agar bisa dirasakan semua elemen.
"Kami juga berharap, raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mengembangkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif," harapnya. (Himas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016