Samarinda (ANTARA Kaltim) - Puluhan pasangan di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum mencatatkan pernikahannya sehingga tidak memiliki buku nikah meski telah bertahun-tahun hidup serumah.
"Saya lupa jumlah persisnya berapa pasangan di luar nikah yang hidup satu atap dan telah memiliki anak di sini, namun jumlah mereka ada sekitar 30-40 pasang yang sudah lama hidup serumah," ujar Camat Tenggarong Seberang Totok Sunarto di Tenggarong Seberang, Sabtu.
Totok mengatakan puluhan pasang itu sebenarnya sudah menikah secara agama sehingga mendapat pengakuan di masyarakat, namun mereka tidak menindaklanjuti dengan mengurus surat nikah berdasarkan aturan negara, sehingga mereka tidak memiliki Buku Nikah.
"Berdasarkan pengakuan warga, untuk mengurus surat nikah membutuhkan biaya mahal dan agak sulit karena mereka terlanjur bertahun-tahun hidup serumah dan memiliki beberapa anak, sehingga prosesnya lebih rumit ketimbang yang baru nikah," papar Totok.
Untuk itu ia berharap ada pihak yang peduli terhadap keluhan warga tersebut dan mengadakan nikah massal, sehingga puluhan pasangan di luar nikah berdasarkan aturan negara tersebut bisa terbantu.
Totok mengatakan saat ini kondisi ekonomi warga sangat sulit mengingat banyak warga yang menganggur karena diberhentikan dari pekerjaan di perusahaan tambang batu bara.
"Kasihan anak-anak mereka yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiran karena tidak memiliki kartu keluarga sebagai dampak dari tidak adanya surat nikah. Padahal akte lahir ini sangat mereka butuhkan untuk sekolah dan keperluan lain ketika mereka dewasa nanti," ujar Totok.
Menurutnya, mereka yang tidak memiliki Buku Nikah dan Kartu Keluarga tersebut kebanyakan pendatang yang tinggal di daerah transmigrasi mulai Lokasi 1 (L1) hingga L4, sedangkan jumlah terbanyak pasangan yang hidup serumah di luar nikah secara negara berada di L3 dengan jumlah 20 pasangan.
"Di Kecamatan Tenggarong Seberang terdapat 18 desa. Dari jumlah itu, ada sembilan desa yang merupakan desa transmigrasi. Di sembilan desa inilah yang paling banyak terdapat pasangan luar nikah, terutama di L3 yang mencapai 20 pasangan, sedangkan di lokasi pemukiman lainnya saya lupa jumlahnya," katanya.
Ia melanjutkan Tenggarong Seberang dengan luas 446 kilometer persegi memiliki 80.000 penduduk dan merupakan kecamatan terpadat kedua di Kutai Kartanegara setelah Kecamatan Tenggarong, sehingga membutuhkan waktu lama untuk mendata jumlah persisnya berapa jumlah pasangan yang hidup serumah di luar nikah.
"Kami segera mendata lagi berapa jumlah persisnya bagi mereka yang sudah nikah secara agama tapi belum resmi berdasarkan aturan negara. Sebentar lagi memasuki tahun baru, jadi tahun depan akan saya informasikan lagi berapa jumlah pastinya," ujar Totok lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Saya lupa jumlah persisnya berapa pasangan di luar nikah yang hidup satu atap dan telah memiliki anak di sini, namun jumlah mereka ada sekitar 30-40 pasang yang sudah lama hidup serumah," ujar Camat Tenggarong Seberang Totok Sunarto di Tenggarong Seberang, Sabtu.
Totok mengatakan puluhan pasang itu sebenarnya sudah menikah secara agama sehingga mendapat pengakuan di masyarakat, namun mereka tidak menindaklanjuti dengan mengurus surat nikah berdasarkan aturan negara, sehingga mereka tidak memiliki Buku Nikah.
"Berdasarkan pengakuan warga, untuk mengurus surat nikah membutuhkan biaya mahal dan agak sulit karena mereka terlanjur bertahun-tahun hidup serumah dan memiliki beberapa anak, sehingga prosesnya lebih rumit ketimbang yang baru nikah," papar Totok.
Untuk itu ia berharap ada pihak yang peduli terhadap keluhan warga tersebut dan mengadakan nikah massal, sehingga puluhan pasangan di luar nikah berdasarkan aturan negara tersebut bisa terbantu.
Totok mengatakan saat ini kondisi ekonomi warga sangat sulit mengingat banyak warga yang menganggur karena diberhentikan dari pekerjaan di perusahaan tambang batu bara.
"Kasihan anak-anak mereka yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiran karena tidak memiliki kartu keluarga sebagai dampak dari tidak adanya surat nikah. Padahal akte lahir ini sangat mereka butuhkan untuk sekolah dan keperluan lain ketika mereka dewasa nanti," ujar Totok.
Menurutnya, mereka yang tidak memiliki Buku Nikah dan Kartu Keluarga tersebut kebanyakan pendatang yang tinggal di daerah transmigrasi mulai Lokasi 1 (L1) hingga L4, sedangkan jumlah terbanyak pasangan yang hidup serumah di luar nikah secara negara berada di L3 dengan jumlah 20 pasangan.
"Di Kecamatan Tenggarong Seberang terdapat 18 desa. Dari jumlah itu, ada sembilan desa yang merupakan desa transmigrasi. Di sembilan desa inilah yang paling banyak terdapat pasangan luar nikah, terutama di L3 yang mencapai 20 pasangan, sedangkan di lokasi pemukiman lainnya saya lupa jumlahnya," katanya.
Ia melanjutkan Tenggarong Seberang dengan luas 446 kilometer persegi memiliki 80.000 penduduk dan merupakan kecamatan terpadat kedua di Kutai Kartanegara setelah Kecamatan Tenggarong, sehingga membutuhkan waktu lama untuk mendata jumlah persisnya berapa jumlah pasangan yang hidup serumah di luar nikah.
"Kami segera mendata lagi berapa jumlah persisnya bagi mereka yang sudah nikah secara agama tapi belum resmi berdasarkan aturan negara. Sebentar lagi memasuki tahun baru, jadi tahun depan akan saya informasikan lagi berapa jumlah pastinya," ujar Totok lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016