Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur meraih penghargaan atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terbaik III tahun anggaran 2016 yang penilainnya dilakukan Kanwil Ditjen KPPN selaku bendahara umum negara.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Rabu menyatakan penghargaan yang diraih SKPD tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.
"Inilah bukti komitmen kami dalam pengelolaan keuangan negara yang dibuktikan dengan kecocokan transaksi keuangan melalui pelaporan akuntansi keuangan `accrual basic` atau berbasis akrual," kata Awang Faroek.
Prestasi itu, lanjutnya, berkat sinergi yang baik antara Pemprov Kaltim dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kanwil Ditjen KPPN Kaltim.
Gubernur berharap prestasi pelaporan keuangan yang diraih Setprov Kaltim dapat diikuti SKPD lainnya sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan negara.
Awang Faroek menambahkan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, sesuai Permendari Nomor 64 Tahun 2013 yang mengamanatkan pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
"Permendagri itu membawa konsekuensi pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan jajaran Pemprov Kaltim sudah melaksanakan itu," ucap Awang Faroek.
Kepala Kanwil Ditjen KPPN Kaltim Ade Rohman menjelaskan SKPD sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca dan catatan atas Laporan Keuangan (LK).
"Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama," ujar Ade Rohman.
Untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK, lanjut Ade Rohman, SKPD secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya.
Penghargaan itu diserahkan Awang Faroek Ishak pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2017, Selasa (20/12).
Selain Setprov Kaltim, Gubernur Kaltim juga menyerahkan penghargaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terbaik I dan Terbaik II masing-masing kepada BPK-RI Perwakilan Kaltim dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Pada kesempatan itu juga diserahkan penghargaan atas Penyerapan Anggaran Terbaik DIPA tahun anggaran 2016 kepada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kaltim sebagai Terbaik I dan Biro Perencanaan Anggaran (Rorena) Polda Kaltim , sebagai Terbaik II serta Makodam VI Mulawarman yang meraih Terbaik III. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Rabu menyatakan penghargaan yang diraih SKPD tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.
"Inilah bukti komitmen kami dalam pengelolaan keuangan negara yang dibuktikan dengan kecocokan transaksi keuangan melalui pelaporan akuntansi keuangan `accrual basic` atau berbasis akrual," kata Awang Faroek.
Prestasi itu, lanjutnya, berkat sinergi yang baik antara Pemprov Kaltim dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kanwil Ditjen KPPN Kaltim.
Gubernur berharap prestasi pelaporan keuangan yang diraih Setprov Kaltim dapat diikuti SKPD lainnya sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan negara.
Awang Faroek menambahkan penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, sesuai Permendari Nomor 64 Tahun 2013 yang mengamanatkan pemerintah daerah harus telah mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
"Permendagri itu membawa konsekuensi pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan berbasis akrual dan jajaran Pemprov Kaltim sudah melaksanakan itu," ucap Awang Faroek.
Kepala Kanwil Ditjen KPPN Kaltim Ade Rohman menjelaskan SKPD sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca dan catatan atas Laporan Keuangan (LK).
"Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama," ujar Ade Rohman.
Untuk meyakini keakuratan data yang disajikan dalam LK, lanjut Ade Rohman, SKPD secara berjenjang wajib melakukan rekonsiliasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) yang menjadi mitra kerjanya.
Penghargaan itu diserahkan Awang Faroek Ishak pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2017, Selasa (20/12).
Selain Setprov Kaltim, Gubernur Kaltim juga menyerahkan penghargaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Terbaik I dan Terbaik II masing-masing kepada BPK-RI Perwakilan Kaltim dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Pada kesempatan itu juga diserahkan penghargaan atas Penyerapan Anggaran Terbaik DIPA tahun anggaran 2016 kepada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Kaltim sebagai Terbaik I dan Biro Perencanaan Anggaran (Rorena) Polda Kaltim , sebagai Terbaik II serta Makodam VI Mulawarman yang meraih Terbaik III. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016