Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kebutuhan akan payung hukum mengenai narkotika di Kaltim terus diupayakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim. Produk hukum berupa peraturan daerah (perda) yang saat ini sedang digodok sejatinya akan menjadi landasan bagi pencegahan maupun penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin menilai jika perda tersebut merupakan produk hukum yang harus menjadi prioritas pembahasan, agar ke depannya Kaltim memiliki aturan mengenai penyalahgunaan, perlindungan maupun rehabilitasi narkoba.
"DPRD berupaya agar Perda Narkotika ini secepatnya dapat disahkan. Segala upaya kami maksimalkan, mulai dari konsultasi ke provinsi lain yang telah lebih dahulu memiliki perda tersebut, seperti Bangka Balitung dan DIY hingga bertemu instansi terkait guna melakukan rapat-rapat dengar pendapat. Saya berharap perda ini mampu meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kaltim khususnya," katanya.
Selanjutnya politikus asal PKB itu juga menegaskan Perda Narkotika ini harus benar-benar dilaksanakan setelah dilakukan pengesahan yang rencananya akan dilakukan akhir 2016. Artinya perda tersebut benar-benar telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan. Mulai dari penyusunan draf rancangan kosultasi ke BBN pusat hingga sharing ke daerah. Perda ini diharapkan mampu menjadi acuan dan landasan dalam melaksanakan perang terhadap narkotika dimanapun.
"Penyusunan Perda Narkotika saya rasa sudah sangat maksimal. Demi masa depan generasi muda Kaltim perda tersebut mesti segera disahkan agar menjadi landasan hukum dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba. DPRD Kaltim sepenuhnya mendukung penuh, baik dari segi pelaksanaan maupun menganggaran. Saya rasa semua pihak wajib terlibat dalam hal perang terhadap narkoba," ucapnya.
Terakhir ia berharap agar tidak ada hambatan dalam proses pengesahan Perda Narkotika tersebut, karena saat ini darurat narkoba benar-benar dirasakan Kaltim. Adanya perda tersebut juga diharapkan mampu memperkecil peringkat Kaltim dalam pengunaan narkotika setelah Jakarta. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin menilai jika perda tersebut merupakan produk hukum yang harus menjadi prioritas pembahasan, agar ke depannya Kaltim memiliki aturan mengenai penyalahgunaan, perlindungan maupun rehabilitasi narkoba.
"DPRD berupaya agar Perda Narkotika ini secepatnya dapat disahkan. Segala upaya kami maksimalkan, mulai dari konsultasi ke provinsi lain yang telah lebih dahulu memiliki perda tersebut, seperti Bangka Balitung dan DIY hingga bertemu instansi terkait guna melakukan rapat-rapat dengar pendapat. Saya berharap perda ini mampu meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kaltim khususnya," katanya.
Selanjutnya politikus asal PKB itu juga menegaskan Perda Narkotika ini harus benar-benar dilaksanakan setelah dilakukan pengesahan yang rencananya akan dilakukan akhir 2016. Artinya perda tersebut benar-benar telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan. Mulai dari penyusunan draf rancangan kosultasi ke BBN pusat hingga sharing ke daerah. Perda ini diharapkan mampu menjadi acuan dan landasan dalam melaksanakan perang terhadap narkotika dimanapun.
"Penyusunan Perda Narkotika saya rasa sudah sangat maksimal. Demi masa depan generasi muda Kaltim perda tersebut mesti segera disahkan agar menjadi landasan hukum dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba. DPRD Kaltim sepenuhnya mendukung penuh, baik dari segi pelaksanaan maupun menganggaran. Saya rasa semua pihak wajib terlibat dalam hal perang terhadap narkoba," ucapnya.
Terakhir ia berharap agar tidak ada hambatan dalam proses pengesahan Perda Narkotika tersebut, karena saat ini darurat narkoba benar-benar dirasakan Kaltim. Adanya perda tersebut juga diharapkan mampu memperkecil peringkat Kaltim dalam pengunaan narkotika setelah Jakarta. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016