Tana Paser (ANTARA Kaltim) -  Polres Paser mengamankan He (20), pria yang telah membawa kabur Fa (15), siswi salah satu sekolah menengah pertama di Tanah Grogot.

Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan He, ditangkap setelah selama sepekan membawa kabur Fa ke Balikpapan.

"Pelaku masih ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Hendra.

Penangkapan terhadap He, warga Desa Senaken Tanah Grogot tersebut kata Hendra bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Paser bahwa anaknya tidak pulang selama beberapa hari.

Menurut Hendra, Kamis 17 November lalu, seperti biasanya korban pamit ke kepada orang tuanya berangkat ke sekolah.

Namun sampai jam sekolah selesai korban belum juga pulang sehingga orang tuanya kebingungan.

Orang tua korban kemudian menanyakan kepada Ni, teman sekolah korban.

Dari penuturan Ni, korban saat itu tidak masuk ke sekolah dan hanya menitipkan seragam kepadanya.

Ibu korban pun lanjut Hendra, akhirnya mencoba mencari tahu keberadaan anaknya selama seminggu namun tidak membuahkan hasil Sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Kamis (24/11).

Pelaku akhirnya ditangkap petugas beberapa saat setelah tiba di Tanah Grogot, pada Jumat (25/11) dan langsung digelandang ke Mapolres Paser.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Paser Ajun Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi mengatakan ada indikasi pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban.

"Ada indikasi pelaku melakukan persetubuhan kepada korban. Pelaku saat ini telah diamankan dan korban telah dikembalikan kepada orang tuanya," kata Aldi.

Polisi kata Aldi, mengamankan baju seragam korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya, pelaku diancam pasal 332 ayat 1 KUHP karena telah membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Aldi.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016