Jakarta (ANTARA Kaltim) - Demi memaksimalkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka tindak lanjut Permendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan narkotika, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim berkonsultasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Jumat (25/11).
Menurut Jahidin, ketua Bapperda DPRD Kaltim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Faisal Assegaf, serta anggota Bapperda Martinus, Samsun, Artya Fatra, Zainal Haq, Baharuddin Demmu, Sapto, Yakob Manika, Sandra Puspa Dewi, serta Masitah Assegaf, konsultasi tersebut merupakan tahapan dalam rangka penyusunan draf rancangan raperda narkotika yang saat ini sedang disusun. Konsultasi tersebut juga meminta arahan dari BNN pusat untuk dapat memberikan petunjuk pada tahapan mana saja peranan stakeholder (pemangku jabatan) termasuk BNN dalam keterlibatannya untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
"Konsultasi ini adalah salah satu tahapan yang dilalui dalam memaksimalkan rancangan draf raperda yang akan kita susun. Selain meminta petunjuk kita juga berkonsultasi terkait berbagai peranan bermacam pihak, termasuk sanksi mulai administrasi sampai ke pidana," katanya.
Senada dengan Jahidin, anggota Bapperda Sapto menilai saat ini tidak ada langkah-langkah konkeit dari pemerintah untuk menghentikan peredaraan narkoba yang semakin tidak terkontrol khususnya di daerah.
Ia juga mempertanyakan bagaimana pembentukan satuan tugas (satgas) internal yang bertugas mengontrol serta mengawasi peredaran narkoba. Karena menurutnya poin tersebut merupakan hal yang penting karena akan menjadi bagian dari draf rancangan raperda narkoba di Kaltim.
Kepala sub bidang (Kasubdit) Bantuan Hukum BNN Adek Yarfan yang menerima rombongan Bapperda Kaltim menilai raperda narkoba sejatinya sangat dibutuhkan di daerah. Karena menurutnya melalui aturan yang dibuat nanti perang terhadap narkoba harus dilakukan. Bagaimanapun narkoba sangat mengancam tak hanya generasi muda namun hampir di seluruh lapisan.
Terkait wewenang Yarfan menjelaskan Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan acuan yang dapat digunakan seluruh daerah dalam membentuk sebuah peraturan daerah (perda) tentang pencegahan narkoba. Undang-undang tersebut juga dijadikan BNN dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba. Seluruh stakeholder wajib terlibat tanpa terkecuali, baik pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, bea dan cukai maupun pihak swasta.
"Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 sudah sangat menjelaskan mengenai acuannya. BNN pun hingga saat ini tetap mengacu pada peraturan tersebut dalam melaksanakan dan menjalankan tugas. Sikap tegas dari pemerintah sangat diperlukan dalam wewenang itu, termasuk dalam pelaksanaannya ketika sudah disahkan menjadi perda. Yang paling terpenting adalah kesinergian antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan pemberantasan narkoba," ucapnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016