Pontianak (ANTARA News) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat , mengevakuasi dua jenis hewan dilindungi yakni, satu orangutan, dan empat kucing hutan, di dua tempat berbeda, Jumat (25/11).

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, di Pontianak, Minggu, mengatakan, Team Anti Kejahatan Alam Liar (Anti Wildlife Crime/TAWC) SPORC bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BKSDA, dan polisi setempat berhasil menangkap pelaku yang diduga menjual empat kucing hutan itu.

Pelaku bernama Asman, warga Jalan Berkat Usaha, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Asman menjual "dagangan" itu melalui Facebook, dan ditangkap pada Jumat (25/11). Dari tangan pelaku didapati barang bukti empat kucing hutan, dan satu kandang untuk menampung hewan liar yang dilindungi undang-undang itu.  

Melalui akun facebook-nya, Asman menulis: "empat ekor anak kucing utan mau dijual, satu ekornye Rp150 ribu. Anak kucing utan ini saya baru dapat, yang berminaat hubungi no saya 085828781404, dan tinggal dipilih."

Mendapat informasi itu, anggota tim menyamar seolah ingin membeli kucing-kucing hutan itu. "Saat digerebek semula pelaku kebingungan dan setelah diinterogasi dan dengan disaksikan warga sekitar, pelaku diminta menunjukkan tempat kucing hutan yang disimpan dalam kandang yang berada di samping halaman rumah pelaku," ungkap dia.

Adapun orangutan, disita dari Kabupaten Ketapang. "Orangutan berjenis kelamin jantan itu berhasil kami evakuasi dalam kondisi sehat sekitar pukul 08.39 WIB dari warga Desa Air Hitam Hilir, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Orangutan itu berumur sekitar satu tahun dan sudah 10 bulan di pelihara warga tersebut dengan baik," kata dia. (*)

Pewarta: Andilala

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016