Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resort Paser, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi, Jumat.

"Rekonstruksi dimulai dari perencanaan pembunuhan, kronologis kejadian serta peran para tersangka," kata Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Hendra Kurniawan di Tanah Grogot, Jumat.

Rekonstruksi dilakukan kata Hendra, untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan, serta mengetahui peran dari para tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berlangsung di Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Kali pada Januari 2016 .

Polisi berhasil mengamankan empat pelaku yakni RB, SR, AD dan SI, pada 20 Agustus 2016.

Dua pelaku AD dan SI tewas, sedangkan NR berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Para tersangka lanjut Hendra, pada tanggal 17 Januari 2016 berangkat dari pondok SI menuju pondok korban.

Setiba di pondok korban tambah Hendra, salah seorang pelaku bernama AD, memancing korban untuk keluar dari pondoknya dengan alasan meminta jagung.

"Pada saat korban Daeng keluar dari pondoknya, tersangka NR menembak nya. Tersangka lainnya AD juga meluncurkan tombaknya ke tubuh korban sebanyak tiga kali," katanya.

Saat tombakan ketiga kalinya lanjut Hendra, tersangka SI langsung menimpas tangan Daeng.

"Tersangka SI dan NR masuk ke dalam pondok Daeng. Setelah di dalam pondok, SI membacok korban di bagian lehernya," kata Hendra.

Bagian tubuh korban yang sudah terpisah, dibawa oleh tersangka RB dan NR dengan sepeda motor, menuju jembatan yang jaraknya sekitar lima kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016