Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempelajari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan dua siswa yang masih duduk di sekolah dasar terhadap seorang balita di daerah setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Fajar ketika dihubungi di Penajam, Senin, mengatakan polisi masih mempelajari laporan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

"Saya pelajari dulu kasus itu. Saya baru menggantikan Kasat Reskrim yang lama dan baru dua pekan bertugas di Polres Penajam Paser Utara," ujarnya.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan dua siswa SD di Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SS (kelas VI) dan MHW (kelas I) diduga melakukan pencabulan terhadap NA, balita berusia empat tahun.

Perbuatan kedua bocah yang tinggal di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, itu, dilakukan di salah satu rumah tetangga korban yang saat itu dalam keadaan sepi.

SS melakukan pencabulan terhadap NA pada 26 Agustus 2016, sementara MHW melakukan aksinya pada 28 Agustus 2016.

Korban pencabulan selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya di RT 03 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nenek korban bernama Mariam mengetahui kejahatan yang menimpa cucunya ketika memandikan korban dan mengeluh organ vitalnya sakit. Setelah dibujuk, NA mengaku telah dicabuli oleh SS dan MHW.

Mendengar pengakuan cucunya, Yusuf (kakek korban) langsung melapor ke Pos Polisi Maridan, Kecamatan Sepaku.

Namun, laporan pencabulan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, dengan alasan pelaku masih di bawah umur sehingga tidak bisa diproses secara hukum.

Kakek korban tidak terima jika diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga melaporkan dugaan pencabulan itu Polres Penajam Paser Utara pada 2 September 2016 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Kami menuntut keadilan hukum, bagaimanapun juga kasus kejahatan yang menimpa cucu saya harus diselesaikan secara hukum," katanya saat ditemui wartawan.

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Penajam, organ vital NA mengalami luka sobek luar dan dalam yang diduga akibat tindak pencabulan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016