Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini masih melakukan pembahasan rencana penyerahan terminal tipe B di kabupaten/kota kepada provinsi, karena ada sejumlah daerah yang enggan menyerahkan kewenangan.

"Kalau untuk terminal tipe B di Samarinda dan Balikpapan, pemerintah daerahnya sudah paham sehingga mereka siap menyerahkan ke provinsi, tetapi untuk daerah lain masih ada yang belum siap menyerahkan," ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Mahmud Samsul Hadi di Samarinda, Kamis.

Ia menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya ada enam daerah yang memiliki terminal tipe B, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Paser, Kutai Timur, dan Berau.

Penyerahan aset terminal tipe B ini sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya mengamanatkan setiap terminal tipe A merupakan kewenangan pemerintah pusat, terminal tipe B kewenangan provinsi, dan terminal tipe C kewenangan kabupaten/kota.

Mahmud memaklumi masih adanya daerah yang enggan menyerahkan kewenangan aset terminal ke Pemprov Kaltim, karena mungkin masih berpikir bahwa aset tersebut milik daerah yang tidak perlu diserahkan kewenangannya atau ada sebab lain.

Untuk itu, Dishub Kaltim dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dishub kabupaten/kota untuk membahas masalah itu, terutama memberikan penjelasan mengenai dampak positif dan negatifnya, termasuk kaitannya dengan UU tersebut.

Sebenarnya, lanjut Mahmud, dilihat dari jumlah bus yang masuk terminal setiap hari, tidak seimbang antara pemasukan retribusi dengan biaya operasional terminal.

Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi daerah, tetapi kemungkinan ada hal lain yang dipertimbangkan daerah sehingga penyerahan kewenangan itu masih agak sulit.

"Secara pribadi atau hitung-hitungan bisnis, tentu saya tidak masalah jika kabupaten/kota tidak mau menyerahkan terminalnya karena memang tidak menguntungkan. Tapi, karena ini amanat undang-undang, maka saya harus mengajak mereka menyerahkan kewenangannya ke provinsi," tuturnya.

Penyerahan kewenangan diperlukan karena untuk terminal tipe B merupakan sarana bagi kendaraan yang melayani rute antardaerah dalam satu provinsi, sehingga kebijakan maupun kewenangannya harus ditangani oleh provinsi supaya pola penerapannya sama.

Begitu pula dengan terminal tipe A di Kaltim yang pada 8 September lalu telah diserahkan kepada pusat, karena terminal ini untuk melayani transportasi antarprovinsi, sehingga setiap kebijakan yang melibatkan dua provinsi atau lebih harus ditangani terpusat.

"Untuk kabupaten/kota tidak perlu risau setelah kewenangan terminal tipe B ditangani provinsi, karena terminal itu tidak bisa dipindah kemana-mana, tetap berada di daerahnya dan untuk melayani warga setempat, jadi tidak perlu dimasalahkan. Lagi pula kabupaten/kota masih memiliki kewenangan mengurus terminal tipe C," ujar Mahmud. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016