Samarinda (ANTARA Kaltim) - Angin segar diberikan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada masyarakat berupa kelonggaran untuk melakukan perekaman KTP-el di masing-masing daerah, baik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota dan kecamatan hingga pertengahan 2017.

Perekaman KTP-el ditargetkan tuntas 30 September 2016, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Surabaya belum lama ini meminta  agar perekaman KTP-el diundur hingga pertengahan 2017. Kebijakan ini tentu akan memberikan kemudahan masyarakat untuk merekam KTP-el.

“Kami telah mendapatkan informasi secara lisan, memang benar Menteri Tjahjo Kumolo menyatakan memberikan kelonggaran dalam perekaman KTP-el kepada masyarakat. Artinya, masih ada waktu masyarakat untuk melakukan perekaman hingga pertengahan 2017. Sedangkan untuk, informasi tertulis akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Plh Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Khairid Daha didampingi Kepala Bagian Kependudukan Jubaidah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (14/9).

Melalui pernyataan Menteri Tjahjo Kumolo, Pemprov Kaltim siap menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat di Kaltim melalui pemerintah kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan Tjahjo Kumolo setelah melihat bagaimana proses pelaksanaan perekaman KTP-el di Jawa Timur. Di mana perekaman tersebut dipenuhi masyarakat, sehingga harus mengantri hingga sore hari.

Karena masih banyak penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP-el, termasuk di Kaltim, maka pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el.

“Pemprov Kaltim prinsipnya mendukung apa yang diarahkan pemerintah pusat. Apa yang disampaikan Menteri Tjahjo Kumolo tidak lain agar masyarakat tidak lagi berjubel mengantri terlalu lama di Disdukcapil maupun kecamatan untuk merekam KTP-el,” jelasnya.

Namun demikian, meski ada kelonggaran dalam batas waktu perekaman, tetapi masyarakat tetap wajib melakukan perekaman KTP-el, sehingga pada akhirnya memiliki KTP-el. Meski pun sebagian daerah masih ada yang belum melakukan pencetakan, karena blangko KTP yang masih terbatas, sehingga masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Yang jelas, melalui informasi ini masyarakat tidak lagi harus menunggu lama mengantri perekaman, karena waktu yang tersedia masih cukup panjang,” jelasnya.

Sementara mengenai data penduduk yang wajib KTP sebanyak 2.601.772 jiwa dari jumlah penduduk 3.583.918 jiwa. Sedangkan yang merekam per 29 Agustus 2016 sebanyak 2.023.040 jiwa dan yang belum sebanyak 578.732 jiwa.  (Humas Prov Kaltim/jay)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016