“Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa KTP-el berlaku seumur hidup,†kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim HS Adiyat, Senin (22/2). Surat Edaran Nomor 470/748/Pem.Um.D tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup itu ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak pertanggal 15 Februari 2016. Penegasan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang yang sama diamanatkan, bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan tetap berlaku seumur hidup.
“Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,†tambah Adiyat.
Gubernur kata Adiyat, juga meminta agar dinas/instansi terkait agar dapat terus menyebarkan informasi ini kepada masyarakat. (Humas Prov Kaltim/sul)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.