Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Polres Paser hingga kini belum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi karena tersangka masih dalam perawatan medis.

"Tersangka RB masih masih dalam perawatan medis sehingga belum bisa dilakukan rekonstruksi," kata Kepala Saturan Reserse Kriminal Polres Paser Ajun Komisaris Aldi Alfa Faroqi, di Tanah Grogot, Selasa.

Saat ini kata Aldi, tersangka RB dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.

Kehadiran tersangka RB saat rekonstruksi menurut Aldi sangat dibutuhkan untuk mempermudah penyidik memperoleh keterangan dari tersangka.

"Sebenarnya bisa dilakukan rekonstruksi tanpa tersangka, namun lebih baik tersangka ada pada saat rekonstruksi untuk memudahkan penyidik memperoleh keterangan ," ujarnya.

Polres Paser saat ini lanjut Aldi, telah mengirimkan Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.

"Kami sudah kirim SPDP ke Kejaksaan dan mereka pun menanyakan kapan dilakukan rekonstruksi. Kami katakan masih menunggu kesembuhan tersangka RB," jelas Aldi.

Sedangka saat ini lanjut dia, Polres Paser pun belum membuat administrasi penyidikan (mindik) karenan harus terlebih dahulu membuat Berita Acara Rekonstruksi.

"Karena di dalam berita acara, penyidik harus menyusun adegan-adegan yang akan dilakukan dalam rekonstruksi. Saat ini penyidik masih belum menyiapkannya," kata Aldi.

Ia menyatakan belum bisa memastikan apakah rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian karena masih ada beberapa pertimbangan.

"Rekonstruksi masih belum tahu pastikan di mana karena kami masih mempertimbangkan keamanan. Kemungkinan kami akan mencari lokasi yang serupa dengan tempat kejadian aslinya karena kami tidak mau ada hambatan saat rekonstruksi dilakukan," jelas Aldi. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016