Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser menangkap seorang oknum anggota sebuah ormas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Oknum anggota ormas berinisial TA (27) itu ditangkap pada Rabu (31/8) sekitar pukul 23.30 wita di rumahnya," kata Kasat Reskoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi, Jumat.
Dari tangan Ta kata Tonangi, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,80 gram, satu unit telepon genggam, korek api serta uang tunai Rp842 ribu.
"Saat ini, TA masih dalam proses pemeriksaan penyidik," katanya.
Penangkapan TA lanjut dia, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di kawasan Jalan R.Supratman RT 16 Kecamatan Kuaro, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil meringkus TA di rumah tersebut.
Dari rumah TA, polisi kemudian membawanya ke salah satu tempat hiburan di Gunung Rambutan Kecamatan Kuaro dan ditemukan barang bukti narkoba, yakni dua paket sabu-sabu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di lokasi berbeda. TA ditangkap rumahnya sedangkan dua paket sabu yang di simpan di dalam korek api, ditemukan di salah satu warung remang-remang dan diakui saksi sebagai barang milik TA," jelas Tonangi.
Oknum anggota ormas itu tambah dia, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Oknum anggota ormas berinisial TA (27) itu ditangkap pada Rabu (31/8) sekitar pukul 23.30 wita di rumahnya," kata Kasat Reskoba Polres Paser Ajun Komisaris Ahmad Tonangi, Jumat.
Dari tangan Ta kata Tonangi, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,80 gram, satu unit telepon genggam, korek api serta uang tunai Rp842 ribu.
"Saat ini, TA masih dalam proses pemeriksaan penyidik," katanya.
Penangkapan TA lanjut dia, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di kawasan Jalan R.Supratman RT 16 Kecamatan Kuaro, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya polisi berhasil meringkus TA di rumah tersebut.
Dari rumah TA, polisi kemudian membawanya ke salah satu tempat hiburan di Gunung Rambutan Kecamatan Kuaro dan ditemukan barang bukti narkoba, yakni dua paket sabu-sabu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di lokasi berbeda. TA ditangkap rumahnya sedangkan dua paket sabu yang di simpan di dalam korek api, ditemukan di salah satu warung remang-remang dan diakui saksi sebagai barang milik TA," jelas Tonangi.
Oknum anggota ormas itu tambah dia, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016