Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu dekat akan menyerahkan pengelolaan jembatan timbang di kilometer 17 Balikpapan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Acara serah terima akan dilakukan di jembatan timbang sekitar tanggal 7-8 September. Kami akan menyerahkan kepada Ditjen Perhubungan Darat," ukata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Mahmud Samsul Hadi di Samarinda, Kamis.

Penyerahan aset jembatan timbang ini sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang di dalamnya juga mengamanatkan setiap jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut ia, alasan jembatan timbang menjadi kewenangan pusat karena kendaraan bermuatan berat yang perlu ditimbang merupakan kendaraan yang melintasi jalur antarprovinsi, sehingga setiap transportasi yang melibatkan dua provinsi atau lebih, maka regulasi dan kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Setelah aset tersebut resmi menjadi milik pusat, tambah Mahmud, secara otomatis semua pegawainya juga menjadi kewenangan pusat, baik terkait gaji, jabatan, maupun segala sesuatunya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Mengenai pegawai honor atau tenaga harian lepas apakah kewenangannya juga akan ditarik oleh pusat, ia menyatakan pemerintah hanya menarik PNS, sedangkan pegawai honor tidak akan ditarik karena sejak beberapa tahun lalu pemerintah sudah melarang adanya perekrutan pegawai honor.

Pada 7-8 September, Dishub Kaltim bukan saja menyerahkan jembatan timbang KM 17 Balikpapan, tetapi juga terdapat dua terminal tipe A yang diserahkan, yakni Terminal Batu Ampar dan Terminal Samarinda Seberang.

"Sama halnya dengan pegawai di jembatan timbang, untuk pegawai honor di dua terminal tersebut juga tidak ditarik menjadi pegawai pusat, namun pegawai yang ditarik hanyalah yang statusnya PNS," ujar Mahmud. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016