Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selama Agustus 2016 menangkap 52 pelaku dari 39 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sebanyak 46 orang berstatus pengedar dan enam orang sebagai pengguna," kata Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah, di Samarinda, Rabu.

Ke-52 pelaku itu terdiri atas 48 orang laki-laki dan empat orang perempuan.

Barang bukti yang disita berupa sebanyak 41,5 butir ekstasi, 203,12 gram sabu-sabu, 350 butir LL, 10 alat isap sabu-sabu, 42 telepon genggam, tujuh timbangan digital, 10 kendaraan roda dua, serta uang hasil penjualan narkoba Rp42,5 juta.

Selama periode Januari hingga Agustus 2016, Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengungkap 324 kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lebih tinggi dibanding pengungkapan pada 2015 yang hanya 307 kasus dan pada 2014 sebanyak 209 kasus," tutur Belny Warlansyah.

Selama dua hari terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tujuh orang.

Pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Rajawali pada Senin (29/8). Polisi menangkap Ibr (37) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,40 gram senilai Rp2 juta, satu buah telepon genggam, dan sebuah motor.

Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Biawan. Polisi menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial NA (32) bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram senilai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu perangkat alat isap sabu-sabu.

Hanya berselang beberapa jam, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DR (32), YA (39,) dan Wen (29) di Perumahan Yuka, Blok U, RT 30, Jalan Manunggal Kelurahan Mangkupalas.

Pada pengungkapan tersebut, dari tangan DR polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 1,02 gram senilai Rp1,5 juta.

Sementara, dari tangan YA dan Wen, polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 2,03 gram senilai Rp2,5 juta, seperangkat alat isap sabu-sabu, satu buah obor, satu telepon genggam, dua sendok penakar, satu bundel plastik pembungkus narkoba, serta uang diduga hasil penjualan narkoba Rp470 ribu.

Pada hari yang sama, Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Pesut dan menangkap dua orang yakni ADP (28) serta RR (38) dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0,94 gram senilai Rp900 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.

"Kami masih terus kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," kata Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016