Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi agar daerah tersebut tidak terjadi kebakaran lahan dan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Selasa, menyatakan walapun daerah itu tidak termasuk enam besar provinsi yang dinyatakan darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), namun pemerintah setempat tetap berupaya melakukan antisipasi.
"Berdasarkan hasil `video conference` Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Kapolri Irjen Pol M Tito Karnavian dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, yang berlangsung di Mapolda di Balikpapan pada Senin (29/8), Kaltim tidak termasuk dalam enam besar provinsi yang dinyatakan darurat kebakaran hutan dan lahan," kata Wahyu Widhi Heranata.
"Walaupun tidak termasuk provinsi darurat kebakaran hutan dan lahan, namun kami tetap meminta Pemprov Kaltim agar harus tetap siaga dalam mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun pasti terjadi," ujarnya.
Dinas Kehutanan Kaltim kata Wahyu Widhi Heranata, sejak Februari 2016, telah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang menekankan kepada pihak perusahaan hutan dan HTI untuk mempersiapkan peralatan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, termasuk membina masyarakat peduli api.
"Saat melakukan inspeksi mendadak, kami juga selalu menekankan agar setiap perusahaan hutan dan HTI menyiapkan peralatan karhutla. Jika tidak ditemukan peralatan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK dan HTI) akan dikenakan sanksi, minimal sanksi administrasi," ujarnya.
Terkait adanya "hotspot" atau titik panas yang terdeteksi di beberapa kabupaten/kota di Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan hal tersebut hanya bersifat fluktuatif.
Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim lanjutnya, hanya ada tiga wilayah yang dikhawatirkan terjadi titik panas yakni di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kabupaten Berau dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara
"Di Kabupaten Berau khususnya di Kecamatan Tanjung Batu, memang ada titik panas akibat kebakaran karena di sana ada pembakaran lahan," ujarnya.
"Tapi, titik panas yang terjadi itu hanya bersifat fluktuatif, dan jika terjadi karhutla, baik pihak perusahaan kehutanan maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota sudah siap siaga. Kami memberikan apresiasi kepada perusahan maupun BPBD kabupaten/kota yang telah sigap melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, yang tentunya juga kerjasama masyarakat, TNI dan kepolisian setempat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata di Samarinda, Selasa, menyatakan walapun daerah itu tidak termasuk enam besar provinsi yang dinyatakan darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), namun pemerintah setempat tetap berupaya melakukan antisipasi.
"Berdasarkan hasil `video conference` Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan Kapolri Irjen Pol M Tito Karnavian dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, yang berlangsung di Mapolda di Balikpapan pada Senin (29/8), Kaltim tidak termasuk dalam enam besar provinsi yang dinyatakan darurat kebakaran hutan dan lahan," kata Wahyu Widhi Heranata.
"Walaupun tidak termasuk provinsi darurat kebakaran hutan dan lahan, namun kami tetap meminta Pemprov Kaltim agar harus tetap siaga dalam mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun pasti terjadi," ujarnya.
Dinas Kehutanan Kaltim kata Wahyu Widhi Heranata, sejak Februari 2016, telah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang menekankan kepada pihak perusahaan hutan dan HTI untuk mempersiapkan peralatan antisipasi kebakaran hutan dan lahan, termasuk membina masyarakat peduli api.
"Saat melakukan inspeksi mendadak, kami juga selalu menekankan agar setiap perusahaan hutan dan HTI menyiapkan peralatan karhutla. Jika tidak ditemukan peralatan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK dan HTI) akan dikenakan sanksi, minimal sanksi administrasi," ujarnya.
Terkait adanya "hotspot" atau titik panas yang terdeteksi di beberapa kabupaten/kota di Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengatakan hal tersebut hanya bersifat fluktuatif.
Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim lanjutnya, hanya ada tiga wilayah yang dikhawatirkan terjadi titik panas yakni di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kabupaten Berau dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara
"Di Kabupaten Berau khususnya di Kecamatan Tanjung Batu, memang ada titik panas akibat kebakaran karena di sana ada pembakaran lahan," ujarnya.
"Tapi, titik panas yang terjadi itu hanya bersifat fluktuatif, dan jika terjadi karhutla, baik pihak perusahaan kehutanan maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota sudah siap siaga. Kami memberikan apresiasi kepada perusahan maupun BPBD kabupaten/kota yang telah sigap melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, yang tentunya juga kerjasama masyarakat, TNI dan kepolisian setempat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016