Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang menjadi bagian dari program inklusi keuangan nasional yang digagas Otoritas Jasa Keuangan.

"Tim ini dibentuk sebagai upaya meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," katanya dalam pengukuhan di Lamin Etam Samarinda, Rabu.

Ia berharap TPAKD Kaltim segera bekerja cepat dalam merumuskan dan membuat program termasuk melakukan berbagai terobosan yang dapat mendorong sektor riil sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah.

TPAKD Kaltim yang dikukuhkan itu diketuai oleh Ichwansyah yang sehari-hari sebagai Asisten II Setprov Kaltim, kemudian Sekretaris I Kepala Perwakilian OJK Kaltim, Sekretaris II Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim.

Anggotanya 35 orang yang terdiri dari Kepala Biro dan SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim, Ketua Forum Keuangan, Rektor Unmul, Dirut Bank Pembangunan Daerah Kaltim, Kepala Cabang BRI, BNI Syariah Samarinda, BTN, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Dirut PT Jamkrida, Dirut Pegadaian Persero, Dirut PT Askrida dan Ketua Asosiasi Pembiayaan.

Ia meyakini TPAKD dapat memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program inklusi keuangan, karena masih banyak masyarakat Kaltim yang belum mendapatkan akses ke sektor jasa keuangan, khususnya penyediaan dana produktif.

Menurutnya, dengan kinerja TPAKD Kaltim yang baik, diharapkan potensi ekonomi daerah dapat tergali dan dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif.

Keberadaan TPAKD Kaltim juga diharapkan dapat menjaga tingkat inflasi, meningkatkan kemampuan UMKM, penguatan sektor ekonomi unggulan, dan mendorong pemanfaatan jasa keuangan untuk pembiayaan jangka panjang korporasi, khususnya dalam pembangunan insfrastuktur transportasi, industri, dan pariwisata beserta unit pendukungnya.

"Selain TPAKD, Satuan Tugas Waspada Investasi juga sangat penting sebagai perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan penawaran, penghimpunan dana masyarakat, dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016