Penajam (ANTARA Kaltim) -  Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di Kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, pada 2011.

"Saat ini masih melakukan tahap penyidikan, jadi belum bisa disampaikan ke publik tunggu hasil penyidikan itu," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullikar Tanjung di Penajam, Kamis.

Ia mengatakan penyidik akan memanggil secara bertahap sejumlah saksi, sehingga berapa tersangka baru masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Setelah masuk tahapan penuntutan, baru kami bisa sampaikan ke publik, siapa saja tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan itu," ujar Zullikar.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melanjutkan penyidikan kasus dugaan pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah dan telah melakukan pemanggilan beberapa orang yang terlibat, namun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya tersangka baru dalam pengadaan lahan rumah murah itu, maka jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlibat bertambah.

Saat ini, penyidik Kejari Penajam Paser Utara melanjutkan pemeriksaan terhadap Hmn (mantan Kepala Bagian Pemerintahan), AR (Kepala Bagian Perlengkapan), dan Abr.

Namun, penyidikan terhadap Abr (mantan Lurah Nipah-nipah) tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat atau mengalami gangguan pendengaran.

Sebelumnya, Kejari Penajam telah menetapkan lima pejabat di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sebagai tersangka, di antaranya pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat dan satu makelar tanah pada kasus pengadaan lahan dengan anggaran Rp6,7 miliar tersebut.

Menurut Zullikar, kasus pembebasan lahan murah itu dilakukan tidak langsung membeli kepada pemilik lahan, namun melalui pihak ketiga atau makelar tanah.

Mantan Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, AS, sebagai salah satu panitia pembebasan lahan tersebut masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Sementara Abdul Zaman yang saat itu menjabat asisten I dan Syamsul Qamar yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan anggota tim sembilan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Zullikar menambahkan anggota panitia pembebasan lahan lainnya yang telah dijatuhi vonis adalah mantan Sekretaris Kabupaten Sutiman yang berperan sebagai ketua tim, Heni Susanto (mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten) dan Khairuddin (mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan pada 2011 menjabat Camat Penajam).

Selain itu, Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhkan vonis terhadap Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah pada pembebasan lahan rumah murah tersebut.

"Dari pembesan lahan itu, makelar mendapatkan keuntungan yang cukup besar hingga mengakibatkan adanya kerugian negara," ucap Zullikar Tanjung.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016