Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Komunikasi dan  Informatika Kabupaten Paser H. Muslih meminta maaf terkait siaran bersifat komersil pada Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) saat bulan ramadhan lalu.

"Kami meminta maaf dan tidak akan diulangi lagi terkait adanya iklan komersil pada RPK saat bulan ramadhan lalu," kata Muslih saat menjawab  pertanyaan dari Komisi II DPRD Paser pada Rapat Dengar Pendapat, Senin.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat pimpinan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paser Lathief Thaha, Ketua Komisi II Amiruddin, anggota komisi II  dan Dinas Kominfo serta instansi terkait.

Menurut Muslih, siaran bersifat komersil itu dilakukan karena radio yang dikelolanya tidak memiliki biaya operasional produksi siaran.

"Bahkan untuk kegiatan operasional Radio kami menggunakan alokasi dari perjalanan dinas," ujar Muslih.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Paser Amiruddin mengatakan, kekurangan biaya operasioanal tersebut bukan menjadi alasan RPK untuk meminta bantuan dana kepada pihak lain.

"Sebelumnya, ada laporan masyarakat bahwa RPK Paser menerima iklan dari pihak ketiga. Padahal sebagai lembaga penyiaran milik pemerintah yang izin tetapnya belum keluar, RPK tidak boleh menerima iklan atau mencari iklan," kata Amiruddin.

Sebagai radio milik pemerintah daerah, RPK lanjut Amiruddin, selayaknya dibiayai oleh dana yang bersumber dari pemerintah.

"RPK ini kan baru mulai dan ini milik pemerintah, jadi sebaiknya tidak memungut biaya dari pihak lain untuk operasionalnya," jelas Amiruddin.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga mengundang Bappeda Paser.

"Dilibatkannya Bappeda dalam rapat ini, agar dapat mengakomodir anggaran untuk operasional produksi RPK Paser," jelas Amiruddin.   (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016