Sangata (ANTARANews - Kaltim)- Sanksi tegas sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri akan diberikan kepada PNS yang bolos kerja usai libur Lebaran 1431 Hijriah di lingkungan Kesekretariatan DPRD Kutai Timur, Kaltim.
  
"Saksi tegas akan kita berikan sesuai PP tersebut jika pada Selasa (14/9), ada PNS baik sudah tetap maupun honorer yang tidak masuk kerja tanpa izin resmi atau alasan lain yang dibenarkan peraturan," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutai Timur Drs HM Irawansyah di Sangata, Senin.
  
Ia menjelaskan bahwa dasar untuk memberikan saksi itu sudah jelas diatur dalam PP No. 53 sehingga pihaknya hanya menjalankan peraturan jika ada sebuah pelanggaran.
   
Jika tidak masuk kerja maka harus ada izin resmi ataupun sesuai yang diatur dalam PP tersebut sehingga kepada pegawai tetap maupun honorer harus mentaati peraturan itu," katanya.
   
Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam memberikan hari libur sudah sangat memadai,yakni cuti bersama selama dua hari berkenaan dengan libur Lebaran yang jatuh pada 10-11 September 2010, yakni pada 9 dan 13 September 2010.
  
"Jadi hari libur bersama itu sangat cukup, jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk bolos, jadi wajib masuk kembali seperti biasa pada 14 September 2010," katanya.
   
Seperti pengalaman tahun lalu, biasanya pihak Sekretaris Dewan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan melibatkan beberapa instansi terkait untuk melihat kehadiran kerja pada hari pertama usai libur nasional itu.
   
Instansi yang akan turun melakukan sidak yakni, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Inspektorak Wilayah (Itwilkab), Bagian Ortal, Satpol PP dan lainnya
   
Secara teknis, PNS yang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja tanpa alasan akan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) yang kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk menentukan jenis saksinya.
   
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim melalui sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama, jadi kalau belum masih itu merupakan pembangkangan.
  
Jadi  kalau masih ada pegawai yang tidak masuk kantor berturut-turut dengan alasan yang tidak jelas PNS akan diberikan sanksi karena tidak mengindahkan aturan dan atasan.
 

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010