Samarinda (ANTARA Kaltim) - Guna melengkapi unsur terbentuknya Perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kaltim, pansus KTR terus melakukan sharing dengan sejulah kabupaten/kota, salah satunya Bontang yang menjadi tujuan pansus untuk mencari masukan.
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus KTR Baharuddin Demmu memberikan apriasiasi kepada Pemkot Bontang karena termasuk salah satu kota yang menjadi pengadopsi turunan Raperda KTR.
"Bontang akhirnya memiliki perda KTR sendiri, dengan mengadopsi Raperda KTR yang dibentuk DPRD Kaltim, dan perda itu sudah diterapkan. Makanya, saat ini aturan larangan iklan rokok sudah diberlakukan," terang dia.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh ketua pansus, dan dihadiri oleh sejumlah anggotanya yakni Ahmad Rosyidi, Safuad dan Rusianto, disambut langsung oleh Walikota Bontang, Neni Noeraeni. Kata Bahar -- sapaan akrabnya -- beberapa referensi bisa dijadikan acuan dari hasil pertemuan tersebut.
"Ada sejumlah hal penting yang bisa kami masukan dalam catatan pansus sebelu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, selain sanksi dan reward," ucapnya.
Lanjut dia, dari hasil diskusi dengan Pemkot Bontang, terkait penerapan sanksi bagi pelanggar perda, tampaknya belum sepenuhnya efektif dan tepat sasaran. Perlu ada beberapa perubahan.
"Dari hasil pertemuan itu, ibu Neni menyampaikan, ternyata hasil pendapatan dari sanksi pelanggar perda tidak masuk kas daerah, melainkan masuk dalam pendapatan negara," beber anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Seharusnya, kata dia, hasil dari pembayaran sanksi masuk dalam pendapatan daerah, dan menjadi pemasukan kas.
"Karena ini merupakan perda, peraturan yang dikhususkan untuk daerah yang memiliki perda tersebut. Selanjutnya, Ini akan kami diskusikan dengan anggota pansus, bagaimana solusi selanjutnya," tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Dalam kunjungannya, Ketua Pansus KTR Baharuddin Demmu memberikan apriasiasi kepada Pemkot Bontang karena termasuk salah satu kota yang menjadi pengadopsi turunan Raperda KTR.
"Bontang akhirnya memiliki perda KTR sendiri, dengan mengadopsi Raperda KTR yang dibentuk DPRD Kaltim, dan perda itu sudah diterapkan. Makanya, saat ini aturan larangan iklan rokok sudah diberlakukan," terang dia.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh ketua pansus, dan dihadiri oleh sejumlah anggotanya yakni Ahmad Rosyidi, Safuad dan Rusianto, disambut langsung oleh Walikota Bontang, Neni Noeraeni. Kata Bahar -- sapaan akrabnya -- beberapa referensi bisa dijadikan acuan dari hasil pertemuan tersebut.
"Ada sejumlah hal penting yang bisa kami masukan dalam catatan pansus sebelu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, selain sanksi dan reward," ucapnya.
Lanjut dia, dari hasil diskusi dengan Pemkot Bontang, terkait penerapan sanksi bagi pelanggar perda, tampaknya belum sepenuhnya efektif dan tepat sasaran. Perlu ada beberapa perubahan.
"Dari hasil pertemuan itu, ibu Neni menyampaikan, ternyata hasil pendapatan dari sanksi pelanggar perda tidak masuk kas daerah, melainkan masuk dalam pendapatan negara," beber anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Seharusnya, kata dia, hasil dari pembayaran sanksi masuk dalam pendapatan daerah, dan menjadi pemasukan kas.
"Karena ini merupakan perda, peraturan yang dikhususkan untuk daerah yang memiliki perda tersebut. Selanjutnya, Ini akan kami diskusikan dengan anggota pansus, bagaimana solusi selanjutnya," tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016