Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Gamalis mengatakan program Corporate Social Responsibility (CSR)  perlu dievaluasi agar program ini   dapat   dirasakan    manfaatnya oleh   masyarakat. Terutama yang ada di areal pertambangan atau perusahaan.

“CSR  kini sudah   tidak lagi memihak   tepat   dan tersalur  secara  baik serta terprogram. Bahkan program CSR   itu  terkesan setengah hati  dijalankan oleh perusahaan sehingga tidak banyak  dirasakan    manfaatnya oleh   masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dirinya tidak menunjuk langsung perusahaan dan daerah mana  yang dimaksud.

Namun ia mengaku, tidak sedikit  perusahaan tambang  yang beroperasi di Katim tetapi    hasil dari    penambangan itu   tidak  dirasakan besar  manfaatnya oleh  masyarakat.

Untuk mencegah dan tidak  makin memperparah kondisi ini,  pemerintah  diminta segera mengambil tindakan. Sebab ketentuan CSR telah sesuai dengan berbagai peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Investasi serta Undang-Undang Mineral dan Batubara yang  menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.

Contohnya Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.

Sedangkan pada Pasal 74 ayat 2 berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran.

“Sementara Pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah. Mengacu pada pasal ini maka kita harus mengevaluasi CSR perusahan-perusahaan, dan yang melanggar wajib ditindak dengan tegas,” katanya.  (Humas DPRD kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016