Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggelar razia makanan dan minuman kemasan guna mengantisipasi beredarnya produk kedaluwarsa menjelang lebaran.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan kegiatan razia dilakukan di pasar tradisional, toko dan warung.

"Razia makanan dan minuman kemasan itu untuk mencegah peredaran produk yang tidak layak jual dan tidak layak dikonsumsi masyarakat," katanya.

Menurut ia, peluang beredarnya barang kedaluwarsa dimungkinkan terjadi di toko atau warung kecil, karena tidak sistem pendistribusian produk atau barang yang tidak terdata dengan baik.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman kemasan saat Ramadhan dan lebaran, bisa saja dimanfaatkan oknum pedagang untuk memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual barang-barang stok lama yang sudah tidak layak edar.

"Biasanya mendekati lebaran seperti ini, banyak oknum pedagang nakal nekat menjual makanan dan minumam kemasan yang tidak layak konsumsi. Ini sangat membahayakan bagi konsumen," ujar Rusli.

Razia makanan dan minuman kemasan yang digelar mulai dari kilometer satu hingga Pasar Penajam tersebut, petugas tidak hanya mendatangi toko dan swalayan, namun juga memeriksa produk makanan dan minuman kemasan di warung pinggir jalan.

"Petugas juga memeriksa makanan dan minuman kemasan yang dijual di warung pinggir jalan. Petugas langsung menyita barang dagangan yang tidak layak jual dan layak konsumsi," tegas Rusli.

Bukan hanya di Kecamatan Penajam, Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah melakukan razia serupa di tiga kecamatan lainnya sebagai upaya penertiban peredaran barang atau produk menjelang Idul Fitri 2016.

"Kami lakukan razia makanan dan minuman kemasan itu secara bertahap di Kecamatan Sepaku, Babulu, Waru dan Kecamatan Penajam, untuk mencegah produk kedaluwarsa yang tidak layak konsumsi," jelas Rusli.

Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, mengimbau pedagang untuk memeriksa kembali tanggal kedaluwarsa setiap produk makanan dan minuman kemasan agar tidak terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016